Kejari Mukomuko Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti dari 26 Tindak Kejahatan, Didominasi Kasus Ini
Kejari Mukomuko Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti dari 26 Tindak Kejahatan, Didominasi Kasus Ini-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Dalam upaya menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memusnahkan barang bukti (BB).
BB tersebut dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, dan disaksikan oleh Bupati Mukomuko, Sapuan, serta Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, dan perwakilan forkopimda setempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu 3 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun.
BACA JUGA:Ops Jangan Dibuang, Kulit Pisang Memiliki Segudang Manfaat Untuk Kesehatan
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan Kejaksaan Negeri Mukomuko yang dilakukan dua kali setahun," ujar Yusmanelly.
Yusmanelly menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah pelaksanaan dari putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pemusnahan barang bukti ini sebagai pelaksanaan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kejahatan, termasuk narkotika, pencurian, penganiayaan, persetubuhan terhadap anak, kesehatan, dan perkara anak.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau egrek, dan pakaian.
"Jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika, handphone, obat-obatan, tojok atau egrek, dan pakaian," sebut Yusmanelly.
Dari 26 kasus tindak pidana umum yang telah inkracht, kasus narkotika mendominasi dengan 11 kasus, diikuti oleh persetubuhan terhadap anak sebanyak 6 kasus, pencurian 4 kasus, penganiayaan 3 kasus, kesehatan 1 kasus, dan perkara anak 1 kasus.
"Dari sebanyak 26 kasus tindak pidana umum, yang paling banyak adalah kasus narkotika sebanyak 11 kasus, tindak pidana pencurian empat kasus, penganiayaan tiga perkara, persetubuhan terhadap anak enam kasus. Kemudian, kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak satu kasus, dan satu kasus anak," tambahnya.