Catut NIK, Calon Independen Bisa Dipidana, Begini Kata KPU Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Dalam Pasal 185A ayat I, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dapat dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta didenda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.(999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan