Kali Ke-4 Uji Publik RPP dan RPM Dosen Digelar, Hasilkan Enam Substansi Perubahan, Berikut Isinya
Kemendikbudristek gelar uji publik terkait RPP Perguruan Tinggi dan RPM Dosen -istimewa/bengkuluekspress-
2) peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen
3) perlindungan hak ketenagakerjaan dosen
4) beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.
Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati, mengungkapkan bahwa uji publik terkait RPP dan RPM ini sudah kali keempat dilaksanakan.
Setelah sebelumnya dilakukan di Bali, kemudian di Yogyakarta, dan yang ketiga di Medan.
Ineke menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan.
Ia berharap kegiatan ini menjadi uji publik yang terakhir dan tidak ada yang krusial lagi, sehingga RPP dan RPM ini dapat segera disahkan, tutupnya. (**)