Kali Ke-4 Uji Publik RPP dan RPM Dosen Digelar, Hasilkan Enam Substansi Perubahan, Berikut Isinya

Kemendikbudristek gelar uji publik terkait RPP Perguruan Tinggi dan RPM Dosen -istimewa/bengkuluekspress-

1) mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, 

2) pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, 

BACA JUGA:Anda Sarjana Pendidikan, Selain Formasi Guru, Bisa Melamar di 10 Formasi ini Pada Tes CPNS 2024

BACA JUGA:Rp 300 Miliar Untuk Rumah Sakit Pendidikan Unib

3) peningkatan pendanaan PTNBH, 

4) Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.

Keempat, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi:

 1) pemutakhiran pengaturan governance PTS,

 2) pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, 

3) bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).

Substansi perubahan selanjutnya mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenkum dan HAM Segera Dibuka, Pendidikan SMA hingga S2 Bisa Daftar, Ini Formasinya

BACA JUGA:Minat Lulusan SMA ke Pendidikan Vokasi Meningkat, Dirjen Pendidikan Vokasi Ungkap Begini

Yang terakhir, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, meliputi: 

1) penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan