Terlapor Bantah Lakukan Persetubuhan, Begini Keterangan Kuasa Hukumnya

IST/BE Penasehat hukum terlapor dugaan asusila Irwan SH (baju putih) saat berkoordinasi dengan penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu terkait rencana laporan pencemaran nama baik.--

Harianbengkuluekspress.id - Dugaan asusila melibatkan oknum pimpinan parkir salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu berlanjut, dibantah. 

Terlapor Sn dan Jy melalui kuasa hukumnya membantah adanya persetubuhan. Disampaikan kuasa hukum Sn dan Jy, Irwan SH, kliennya tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap korban AC (20). Terlebih lagi sampai 3 kali, alamat rumah AC saja terlapor tidak tahu. 

"Dalam pemberitaan disebutkan korban disetubuhi 3 kali. Padahal tidak pernah klien kami melakukannya," jelas Irwan SH kuasa hukum terlapor.

Terlapor merasa tidak terima tuduhan tersebut. Sehingga terlapor akan berencana melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Bengkulu.  

BACA JUGA:Kewaspadaan Bencana Diperlukan, Ini Alasannya

BACA JUGA:PKL Dikenakan Sanksi Tipiring, Ini Sebabnya

"Terkait laporan tersebut kami sudah koordinasi dengan penyidik Polda," imbuhnya. 

Irwan menambahkan, kasus tersebut melibatkan pengurus parkir rumah sakit. Sangat tidak benar jika disebutkan pimpinan rumah sakit. Pihaknya cukup keberatan jika ada pemberitaan yang masih menyebut pimpinan rumah sakit yang terlibat. 

"Yang terlibat itu pengurus parkir, bukan pimpinan rumah sakit. Kemudian, terkait persetubuhan itu tidak ada, klien kami tidak pernah melakukannya," pungkas Irwan. 

Seperti diketahui sebelumnya, seorang perempuan muda berinisial AC melaporkan dugaan asusila ke Polda Bengkulu tanggal 16 Juni 2024 lalu.  Korban melaporkan dua orang Sn dan Jy yang merupakan pimpinan pengurus parkir tempatnya bekerja. Saat dugaan asusila terjadi, AC bekerja sebagai penjaga pintu parkir salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.(Rizky)

Tag
Share