PKL Dikenakan Sanksi Tipiring, Ini Sebabnya

IST/BE Kawasan jalan jalur 2 menuju PTM dan pasar minggu dikawal oleh Satpol PP agar tidak ada pedagang membentang lapak di badan jalan.--

Harianbengkuluekspress.id - Pengawasan ketat dilakukan Satpol PP kota Bengkulu di Jalan KZ Abidin kawasan Pasar Minggu. 

Hal ini merupakan komitmen Pemkot untuk menata kawasan pasar lebih rapi dari sebelumnya. Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) akan diterima oleh pedagang jika tetap melanggar berjualan di area terlarang. 

"Petugas akan rutin berpatroli, memantau lokasi lapak-lapak pedagang. Jangan sampai yang sudah dibongkar kemarin mengulangi lagi berjualan disana," ujar Kasatpol PP kota, Yurizal. 

Sebelumnya, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya humanis ke para pedagang seperti mengimbau secara lisan, hingga memberikan surat teguran. 

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Jurnalis Belajar Cara Pengolahan Sampah

BACA JUGA:15 Pendaftar Beasiswa Sawit Tahap Wawancara, Ini Tahapan Selanjutnya

Hanya saja, cara ini tidak dihiraukan oleh para pedagang, sehingga pemkot bersama tim terpadu melakukan upaya penertiban pertama dengan cara memindahkan seluruh lapak pedagang ke dalam kios pasar PTM.

Kemudian, penertiban kedua kembali dilakukan dan membuahkan hasil. Kondisi jalan jalur dua menuju PTM saat ini mulai lenggang dari lapak pedagang. 

"Sebisa mungkin kita minta pedagang untuk tertib, sehingga tidak perlu adanya sanksi tipiring," tegasnya. 

Kontrol situasi pasar ini juga dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) kota, hal ini memastikan seluruh pedagang bisa mendapatkan kios dan lapak di dalam pasar PTM. 

BACA JUGA:Peserta Kursus Mulai Pahami Bahasa Jepang, Segini Jumlah Pesertanya

Disampaikan Kepala Disperdagrin kota, Bujang Hr pihaknya juga menempatkan petugas yang mengontrol aktifitas pedagang untuk mencegah pedagang nekat berjualan lagi di badan jalan.  "Sudah ada posko pengamanan, kita terus pantau situasinya agar kondusif," imbuh Bujang. 

Ia juga menjelaskan pedagang yang telah direlokasi atau disiapkan tempat di dalam PTM tidak dikenakan biaya sewa. Melainkan hanya dikenakan biaya listrik dan kebersihan.

"Bagi para pedagang yang direlokasi ke dalam kios PTM sama sekali tidak dikenakan biaya sewa tempat. Hanya membayar biaya listrik yang digunakan dan juga biaya harian saja," terangnya.

Tag
Share