BB Hasil Kejahatan Dimusnahkan, Ini Rinciannya

BAKAR: Pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan oleh Kejari Kepahiang.-IST/BE-

harianbengkuluekspress.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) untuk perkara pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. BB tersebut ini merupakan hasil persidangan dari 34 perkara Pidum yang sudah inkrah atau diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN). 

Selasa 9 Juli 2024, Kajari Kepahiang Ika Mauliddhina MH dalam press releasenya mengatakan, pemusnahan BB berlangsung di depan gudang BB Kejari Kepahiang.

“Pemusnahan BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kita lakukan agar tidak adanya penumpukan barang bukti, dan menghindari oknum yang menyalahgunakan barang bukti tersebut maka harus segera kita eksekusi," jelas Kajari.

Adapun BB yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya yang merupakan barang bukti dari 34  perkara tindak pidana umum dalam kurun waktu dari bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 yang telah diputus oleh PN Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pidana narkotika sebanyak 22 perkara yang terdiri sabu-sabu seberat 19,07 gramdan ganja seberat 620,65 gram," tuturnya.

BACA JUGA:Perbaikan Traffic Light Diusulkan ke Sini

BACA JUGA:Ribuan Guru ASN di Bengkulu Bakal Terima THR dan Gaji 13, Segini Anggarannya

Selanjutnya ada  BBhasil tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 4 (empat) perkara T dan tindak pidana umum lainnya  sebanyak 8 (delapan) perkara. 

“Banyaknya BB ini menandakan masih maraknya kejahatan di Kabupaten Kepahiang ini, dan untuk meningkatkan pengawasan kita agar lebih berhati-hati tidak adanya kejahatan lagi," sebut Kajari.

Untuk kegiatan oemusnahan  BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda atau alat pemotong untuk BB sajam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (doni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan