BPOM Angkat Bicara Terkait Bedak Tabur Bisa Memicu Kanker, Berikan 7 Point Penjelasan
BPOM berikan penjelasan terkait Bedak Tabur bisa memicu kanker -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angkat suara, seiring mencuatnya produk bedak tabur atau talc yang dapat memicu kanker.
Dikutip dari laman BPOM RI, dijelaskan agar masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir akan pemakaiaan produk yang telah mendapatkan izin edar dari BPOM.
BPOM juga memberikan tujuh catatan penting terkait keamanan produk bedak tabur yang beredar di Idonesia, ke 7 catatan itu, yaitu :
1. Bahwa nama produk yang tercantum dalam pemberitaan tersebut adalah Johnson’s Baby Powder Cornstarch with Aloe & Vitamin E dan Johnson’s Baby Powder Calming Lavender & Chamomile.
2. Berdasarkan penelusuran database notifikasi kosmetika yang ada di Badan POM, terdapat 9 produk baby powder PT. Johnson & Johnson dari 75 produk baby powder yang ternotifikasi.
BACA JUGA:Waspada, WHO Sebut Bedak Tabur Berpotensi Kanker, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Ini Dia 3 Calon Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu , Berikut Nama-namanya
Namun produk baby powder Johnson & Johnson yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas tidak terdapat dalam database notifikasi kosmetika.
3. Bahwa komposisi produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM umumnya mengandung talc dengan kadar 98% - 99.83%
4. Bahwa sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Lampiran I Daftar Bahan yang diperbolehkan digunakan dalam Kosmetika dengan pembatasan dan persyaratan penggunaan, talk boleh digunakan pada kosmetika jenis sediaan serbuk untuk anak-anak dan sediaan lainnya, tidak ada pembatasan kadar maksimum penggunaan maupun persyaratan lainnya, dan pada sediaan serbuk untuk anak-anak harus mencantumkan peringatan "jauhkan serbuk dari mulut dan hidung anak-anak".
5. Bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk baby powder Johnson & Johnson yang ternotifikasi di Badan POM tidak mengandung bahan dilarang yang dapat memicu kanker.
6. Sebagai perlindungan kepada masyarakat, Badan POM akan terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat.