Inflasi di Mukomuko Belum Teratasi, Ini Penyebabnya
Anggota TPID MM, Nurdiana -Budi Hartono/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Inflasi di Kabupaten Mukomuko tampaknya belum teratasi dengan maksimal. Ini dibuktikan sejak beberapa tahun terakhir angka inflasi menunjukan kenaikan. Pada Juni 2024 terjadi inflasi year on year Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 4,79 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar Rp 107,04 persen.
“Ini data dan informasi yang kita peroleh resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mukomuko,”ini disampaikan Anggota Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Mukomuko Nurdiana SE MAP dikonfirmasi,Jumat 12 Juli 2024.
Disampaikannya, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran yakni, kelompok makanan,minuman dan tembakau sebesar 8,28 persen. Kelompok pakaian dan alas kaki 2,74 persen. Kelompok perumahan,air,listrik dan bahan bakar rumah tangga 1,65 persen.Kelompok perlengkapan,peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,68 persen.
Kelompok kesehatan 4,53 persen. Kelompok transportasi 1,33 persen. Kelompok rekreasi,olahraga,dan budaya 0,74 persen. Kelompok pendidikan 3,87 persen. Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 3,44 persen.
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Terus Naik, Segini di Masing-masing PKS di BU
BACA JUGA:Bawaslu BS Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama, Ini Masalahnya
Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,56 persen. Serta kelompok informasi,komunikasi dan jasa keuangan mengalami deflasi sebesar 1,47 persen. Nurdiana juga menyampaikan, indeks harga konsumen/inflasi menurut kelompok perkembangan harga berbagai komoditas di bulan Juni 2024 secara umuum menunjukan kenaikan.
“Juni 2024 terjadi inflasi 4,79 persen,atau terjadi kenaikan indeks harga konsumen dari 102,15 pada Juni 2023 menjadi 107,04 pada Juni 2024. Untuk tingkat inflasi year to year sebesar 1,98 persen,”bebernya.
Untuk menekan angka inflasi, Nurdiana sekaligus Kepala Disperindagkop Mukomuko itu juga mengakui harus adanya kerjasama seluruh stakhholder menjlan tupoksinya, dan kerjasama dengan pihak-pihak lainnya. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Mukomuko bersama TPID Kabupaten Mukomuko bekerjasama dengan dua kabupaten di Provinsi Sumatera Barat. Khususnya untuk pemenuhan di bidang komoditas pangan.Seperti cabai,bawang,telor dan komoditi lainnya. Termasuk pasar murah juga terus dilakukan dengan mengandeng Bank Indonesia,pihak distributor dan pihak lainnya.(900)