Vonis Korupsi Setwan Seluma: Hukuman 3 Terdakwa Bertambah Jadi Segini
Sidang putusan kasus korupsi belanja operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 15 Juli 2024. -RIZKY/BE -
Sekedar mengingatkan, tanggal 19 Juni 2024 lalu, JPU membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa.
Pada sidang tuntutan terdakwa Rahmat dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp 80 juta.
Selanjutnya, terdakwa M Husni dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dibebankan membaya yang pengganti Rp 146 juta.
Terakhir, terdakwa Salamun dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp 45 juta.(167)
Vonis Terhadap 3 Terdakwa Korupsi DPRD Seluma:
1. Mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Seluma, Rahmat Efendi Tanjung
divonis 2 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
2. Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma, M Husni
2 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
3. Mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma, Salamun divonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.