Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di BU Dibekuk Polisi, Begini Modusnya

Cabuli Anak Bawah Umur, Pemuda di BU Dibekuk Polisi-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Seorang pemuda berinisial NM (22) warga Desa Air Sekamanak Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.

Hal tersebut lantaran diriinya terjerat hukum tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui  Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare SH, saat dikonfrimasi menjelaskan, bahwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur,

Aksi pencabulan yang dilakukan Nm kepada korbannya terjadi pada hari Kamis 11 Juli 2024.

BACA JUGA:43 Desa di Mukomuko Belum Ajukan Pencairan DD dan ADD, Ternyata Ini Alasannya

BACA JUGA:2024, Pemkab Mukomuko Bagikan 88 Ribu Blanko SPPT PBB P2, Segini yang Diteirma Masing-masing Kecamatan

"Ya, pelaku kita amankan  pada 12 Juli 2024 setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban,"ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa tindak pidana pencabulan tersebut berawal pelaku datang kerumah orang tua korban untuk mempertanyakan pekerjaan.

Setelah itu, pelaku pun meminta tolong korban untuk mengantarkan pelaku pulang kerumah lantaran pelaku datang tidak menggunakan sepeda motor.

"Awal kejadian pelaku minta diantar oleh korban untuk pulang kerumah, lantaran pelaku tidak menggunakan sepeda motor saat datang kerumah korban,"ungkapnya.

Didalam perjalanan pelaku yang membawa sepeda motor yang membonceng korban. Tiba tiba pelaku pun membawa motor masuk ke dalam persimpangan Kebun

Setelah di dekat pondok/Gubuk, kemudian pelaku turun dan langsung mematikan Motor dan mencabut kunci lalu langsung memegang pinggang dengan kedua tangan Pelaku.

BACA JUGA:Umat Muslim Bengkulu Lakukan pengukuran Ulang Arah Kiblat, Ini Manfaatnya

BACA JUGA:Bertepatan dengan 10 Muharram, Persitiwa Matahari Di Atas Ka'bah Berakhir, Ini Batas Waktunya

Tag
Share