Diberhentikan Dewan Kehormatan, Begini Sikap Ketua PWI Pusat
Ketua umum Persatuan wartawan Indonesia (PWI) pusat,Hendry Ch Bangun-istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Ketua umum Persatuan wartawan Indonesia (PWI) pusat,Hendry Ch Bangun diberhentikan dari keanggotaannya oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Pemberhentian Hednry Ch Bangun tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024
Sasongko Tedjo, selaku ketua DK PWI mengungkapkan sejumlah alasan diberhentikannya Hendry Ch Bangun itu diantaranya sudah menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dilindungi dari Berbuat Buruk
BACA JUGA:Amalkan Ini, Insya Allah Doa Dikabulkan dan Dosa Diampuni
Selain itu, Hendry juga dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang diperluas dengan menyalahi aturan.
Sasongko menyebut, Hendry kerap melanggar konstitusi organisasi dan profesi, di antaranya Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Adanya pemberhentian dari DK PWI terhadap dirinya, Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI yang dianggap ilegal dan tidak sah.
Keputusan DK yang mengeluarkan surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut Hendry, DK telah bertindak melampaui kewenangannya.
"Keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," jelas Hendry di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Lautan Manusia Iringi Tabut Tebuang di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Rohidin Rancang Koalisi 5 Parpol, Pamit Maju Pilgub di Sidang Paripurna