Sidang Pungli Jembatan Timbang PUT, Uang Pungli Diduga Dinikmati Pegawai Lain

Sidang lanjutan kasus pungli jembatan timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Padang Ulak Tanding (PUT) berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengk-IST/BE-

Adanya pungli di jembatan timbang juga diakui saksi  Sadu Tardin, Jalaludin Akhyar, Yuli Wahyu Hargono. Mereka mengaku menerima uang dari sopir Rp 20 sampai Rp 80 ribu, tergantung jenis mobil yang melintasi timbangan. Modusnya, meminta uang pada kendaraan yang KIR-nya sudah habis masa berlaku. Jika tidak ingin ditilang maka sopir harus memberikan uang agar lolos. 

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi dari penuntut umum," tutup hakim ketua. 

Untuk diketahui, operasi tangkap tangan dilakukan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bulan Maret 2024 lalu. Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti uang tunai lebih dari Rp 3,5 juta. Tiga kartu id card petugas UPPKB Padang Ulak Tanding, tiga unit handphone, empat lembar surat ulang KIR, 10 lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor yang diperpanjangan. 

Tiga tersangka sempat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Tetapi ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan