DAK Fisik 2 OPD di Mukomuko Senilai Rp 10 M Terancam, Berikut Penyebabnya
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Proses pelaksanaan kegiatan di dinas pertanian (Distan) dan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko senilai Rp 10 Miliar terancam tertunda
Pasalnua, Proses administrasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk kedua dinas tersebut, hingga Senin, 22 Juli belum sampai ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko.
Padahal, kegunaan anggaran tersebut untuk proyek-proyek kegiatan penting seperti pembangunan bangsal bawang merah dan cabai serta pengembangan PAUD.
DAK di Dinas Pertanian sebesar Rp 9 miliar direncanakan untuk membangun tiga bangsal/gudang penampungan bawang merah dan cabai.
BACA JUGA:Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Ini Harapan Kajari
BACA JUGA:Lulusan Berpeluang Jadi PNS, 10 Sekolah Kedinasan yang Dibiayai Negara, Berikut Daftarnya
Sementara itu, DAK di Disdikbud Mukomuko Bidang PAUD senilai Rp 627 juta. Sesuai peraturan, batas waktu administrasi DAK (input kontrak ke aplikasi OMSPAM) adalah 21 Juli, dan penyaluran DAK terakhir pada 22 Juli.
Namun, diharapkan ada toleransi waktu dari pemerintah pusat agar pembangunan dapat terealisasi tanpa membebani Dana Alokasi Umum (DAU) di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Pitriyani, S.Pt, menjelaskan bahwa DAK fisik sebesar Rp 9 miliar tersebut belum berkontrak dengan pihak ketiga.
"Dinas Pertanian tahun 2024 ini mendapat DAK sekitar Rp 19 miliar. Rp 10 miliar sudah berkontrak dan mulai pencairan, sementara Rp 9 miliar lagi belum berkontrak," kata Pitriyani.
DAK sebesar Rp 9 miliar ini ditujukan untuk membangun dua bangsal bawang merah di wilayah Selagan Raya dan satu bangsal cabai di Kecamatan Teramang Jaya.
BACA JUGA:Jelang AKMI 2024, Kemenag Susun Standard Setting Sistem Penilaian Hasil Belajar Nasional
Terlambatnya realisasi DAK disebabkan oleh tidak terpenuhinya satu syarat berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang mengharuskan adanya kelompok tani champion untuk bawang merah dan cabai.