Berkas Dua Kelompok Proses di Kementerian Ini

Kepala Kantor KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho saat diwawancari jurnalis-IST/BE-

harianbengkuluekspress.id – Salah satu program prioritas nasional dalam upaya pemanfaatan hutan lestari demi kesejahteraan rakyat telah diterapkan program perhutanan sosial. Di Kabupaten Mukomuko sudah ada dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial tahun 2024. Berkas permohonannya sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
”Ada dua kelompok dan berkasnya sudah berada di KLHK RI,” sampai  Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho S Hut dikonfirmasi BE, Rabu, 24 Juli 2024.


Menurutnya, dua kelompok calon penerima program perhutanan sosial itu, yakni usulan kelompok di Desa  Lubuk Silandak Kecamatan Teramang Jaya dengan luas usulan 3.000 hektar dan berkas kelompok dari Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai dengan luas usulan 3.000 hektar.
“Usulan dua kelompok itu sudah disampaikan ke kementerian dan sekarang masih dalam proses. Diusulkannya ke kementerian, karena dua kelompok itu sudah selesai dilakukan verifikasi dan validasi. Baik mengenai luasan, hak calon kepemilikan dan termasuk lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Targetkan 817 Akseptor KB MKJP, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pemdes Bukit Makmur Serahkan Hasil Pekerjaan DD, Ini Hasilnya
Ia juga menyampaikan, sebanyak dua kelompok dari dua desa itu mengusulkan program  perhutanan sosial sehak tahun 2021 lalu. Kemudian baru di tahun 2024 ini berkas dua kelompok itu proses di kementerian setelah dinyatakan lengkap. Aprin juga menjelaskan, dari ribuan hektar lahan yang diusulkan  program tersebut, mayoritas sudah ditanami tanaman kelapa sawit dan lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).
“Sekitar 80 persen lahan yang masuk dalam kawasan HP dan HPT itu sudah ditanami tanaman sawit. Masyarakat mengajukan izin menjadi kawasan perhutanan sosial,” bebernya.


Ia juga menyampaikan, untuk program yang sama usulan dari kelompok di Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman dan usulan dari kelompok di Desa Lubuk Bangko  Kecamatan Selagan Raya. Saat ini masih proses pemetaan lahan. Proses ini untuk memastikan masyarakat yang ada di dalam kelompok itu masing-masing memiliki berapa hektar. Jika sudah diketahui, maka akan di lakukan pengukuran untuk memastikan  luas lahan yang diusulkan program tersebut.
“Usulan kelompok di Desa Lubuk Talang seluas 2.000 hektar dan kelompok di Desa Lubuk Bangko seluas 1.800 hektar,” ujarnya.


Aprin menjelaskan, program perhutanan sosial salah satu solusi bagi masyarakat yang terlanjur menggarap kawasan hutan karena tidak mungkin pemerintah mengusir mereka. Untuk itu mereka diberikan izin menggarap bukan memiliki. Dari kawasan hutan seluas 78 ribu hektar, seluas 12 ribu hektar di antaranya dikelola PT Sifef Biodivesity, seluas 22 ribu hektare dikelola PT BAT, 6.000 hektare dikelola PT API, dan 10 ribu hektare diusulkan sebagai hutan desa.
“Saat ini masih ada seluas 28 ribu hektar hutan yang berada di bawah pengawasan. Dari puluhan ribu hektar tersebut sekitar 80-90 persen rusak akibat perambahan hutan yang dilakukan oleh oknum,” demikian Aprin.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan