Perekam Video Asusila Dilaporkan, Ini Alasan Keluarga Korban
Ilustrasi Kekerasan pada Anak dan Perempuan--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan asusila dengan korban siswi SMP di Kota Bengkulu masih diselidiki unit PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Disisi lain, pihak keluarga korban melaui penasehat hukum akan menempuh jalur hukum lain. Karena dalam kasus tersebut video asusila korban disebar. Pihak keluarga ingin perekam dan penyebar video turut bertanggung jawab, sehingga harus dilaporkan. Hal tersebut disampaikan Harsana penasehat hukum korban.
"Kami akan buat laporan pembuatan dan perekaman video asusila," jelas Harsana.
Video asusula berdurasi 16 detik tersebar ke group whatsApp. Awalnya perbuatan asusila yang dilakukan terduga pelaku terjadi di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Korban mau berhubungan badan dengan terduga pelaku, karena termakan bujuk rayu pelaku. Setelah korban dan pelaku berhubungan, datang dua perempuan (salah satu diduga kekasih pelaku) kemudian merekam. Rekaman tersebut kemudian disebar sekaligus digunakan untuk mengancam dan memeras korban. Perekam tersebut yang hendak dilaporkan ke polisi.
"Terduga pelaku salah satunya kekasih pelaku persetubuhan terhadap klien kami," imbuh Harsana.
Untuk kasus yang menyeret kliennya masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan masih dilakukan penyidik PPA Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Penyidik masih mengumpulkan bukti terkait tindak pidana asusila yang dilaporkan oleh korban. kasus tersebut terjadi sekitar Maret 2024.
BACA JUGA:Rp 1 Miliar Digelapkan Karyawan Bank, Begini Kronologis Kejadiannya
BACA JUGA:348 Personel Polda Dimutasi, Ini Keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu
Terduga pelakunya adalah pacar korban, masih berstatus pelajar salah satu SMA di Kota Bengkulu. Mirisnya, perbuatan korban dan pelaku direkam dan videonya tersebar. Dari video tersebut kasus tersebut terungkap, pihak sekolah yang mengetahui video asusila korban dan pacarnya kemudian memanggil orang tua korban. (Rizki Surya Tama)