Kasus Kehutanan P21, Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari Bengkulu Utara

Ist/BE Penyidik Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu saat melimpahkan tersangka perambahan hutan berinisial Tr ke Kejari Bengkulu Utara, Rabu, 24 Juli 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan kasus tindak pidana kehutanan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Kasus yang menyeret Tr, warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik Subdit Tipidter melimpahkannya ke Kejari Bengkulu Utara. 

Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan tanggal 24 Juli 2024. Pelimpahkan dilaksanakan di Kejari Bengkulu Utara untuk memudahkan proses pemeriksaan, karena locus kejadian tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Bengkulu Utara. 

"Sudah kami limpahkan ke Kejari Bengkulu Utara, pada 24 Juli 2024. Dengan demikian kasus tersebut telah lengkap dan selanjutnya Kejari Bengkulu Utara akan melakukan pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," jelas Kasubdit Tipidter. 

Tersangka Tr dipersangkakan pasal pasal 78 ayat (3) juncto pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang yang berbunyi, setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Perekam Video Asusila Dilaporkan, Ini Alasan Keluarga Korban

BACA JUGA:Rp 1 Miliar Digelapkan Karyawan Bank, Begini Kronologis Kejadiannya

"Pasal yang dipersangkakan pasal  78 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," imbuh Kasubdit Tipidter.

Sekitar Juni 2024, Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana kehutanan. Satu orang tersangka ditetapkan berinisial Tr warga Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Tr merupakan pemilik alat berat jenis Buldozer merek CAT dipe D5G yang disewakan kepada masyarakat. Alat berat tersebut kemudian digunakan untuk menggarap lahan dan membuka akses jalan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Lokasi HPK yang digarap berada di Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan