Pembuatan Peta Kelurahan di Kepahiang Tahap Ini

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Veri Susanto SSos--

KEPAHIANG BE - Pembuatan peta kelurahan yang sedang dilakukan Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong bersama Topografi Daerah Militer (Topdam) II Sriwijaya Palembang, nampaknya sudah masuk tahapan penyusunan dokumen. Diketahui semua bahan dari 12 kelurahan sudah dilengkapi dan sudah diukur semua perihal tapal batasnya.

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Veri Susanto SSos mengatakan, pada program pembuatan peta wilayah di tingkat kelurahan itu. Pemkab Kepahiang melakukan bekerjasama dengan Topdam II Sriwijaya Palembang, agar mendapatkan hasil yang maksimal.

"Untuk pengukuran dan pengumpulan bahan sudah selesai. Jadi tinggal tahap pembuatan peta kelurahan saja yang perlu dilakukan. Karena saat ini, kita juga sedang melakukan tahap penyusunan lebih lanjut untuk sejumlah dokumennya," sampai Very.

Dijelaskan Very, pada pelaksanaan pengukuran yang dilakukan pihaknya bersama Topdam juga tentu tidak selalu berjalan lancar. Diceritakannya, sejauh ini memang masih ada sangketa terhadap batas wilayah antara Desa Talang Pito dan juga Kelurahan Keban Agung. Karena  jelas Very, untuk kedua pihak terkait tersebut masih akan dilakukan mediasi.

"Sebelumnya sudah kita pertemukan antara kedua bela pihak untuk melakukan mediasi, namun hasilnya kedua bela pihak masih bersikeras untuk mengkalim wilayah miliknya itu. Untuk itu, akan kita tindaklanjuti, agar dilakukan mediasi secara berkelanjutan. Jika tidak juga selesai, biarlah kami bersama pihak Topdam yang menetapkan batas wilayah yang ada," terangnya.

Karena untuk pengerjaannya, lanjut Very, sudah mulai dilaksanakan di awal bulan November dan ditargetkan selesai pada akhir bulan November. Sehingga bisa dipastikan dibulan Desember nanti administrasi wilayah sudah jelas dan di awal tahun 2024 tidak ada lagi perdebatan soal batas wilayah.

"Kita pastikan, pengerjaan pembuatan peta wilayah kelurahan ini selesai di bulan November dan kita pastikan  di awal tahun semua administrasi soal batas wilayah ini sudah tertib," tutupnya.

Untuk diketahui  desa atau kelurahan diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan. Bahkan spesifikasi teknis peta desa atau kelurahan secara fotogrametris telah dikeluarkan oleh Badan Informasi Gespasial melalui Perka No 3 Tahun 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri. (320)

Tag
Share