Oknum Sekcam Terjaring OTT, Camat Mengaku Belum Tahu
APRIZAL/BE Inspektur Inspektorat BU Noprianto Silaban --
Saat disinggung apabila memang oknum pejabat tersebut terjerat hukum atas terjaringnya OTT kepada dirinya, apakah ada pemberian sanksi terhadap oknum pejabat kecamatan tersebut.
BACA JUGA:Harga BBM Naik, Lihat Rinciannya
Inspektur pun menuturkan, untuk pemberian sanksi, pihaknya juga tetap akan menunggu status hukum yang menjerat oknum pejabat kecamatan tersebut dalam kasus ini.
"Kalau untuk sanksi kita lihat nanti bagaimana status hukumnya, yang bersangkutan, dari hasil putusan sidang," tukasnya.
Untuk diketahui, adapun sanksi terhadap ASN yang terjerat pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, termaktub dalam pasal 53 ayat (3) huruf h menyebutkan Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.
Kemudian huruf i berbunyi Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.(Aprizal)