Banyak Penerbit Belum Paham SSKCKR, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulul

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi MPd.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menemukan masih banyak penerbit atau pengusaha rekaman belum paham tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam (SSKCKR). Akibatnya mereka tidak pernah menyerahkan terbitan atau rekamannya kepada perpustakaan.

Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H Meri Sasdi MPd mengatakan kepada BE, Minggu, 4 Juli 2024, setiap penerbit atau pengusaha rekaman wajib menyerahkan terbitannya baik cetak maupun digital kepada Perpustakaan. Namun, kebanyakan penerbit atau pengusaha rekaman paham tentang SSKCKR. 

"Kita berharap, penerbit atau pengusaha rekaman bisa menyerahkan hasil terbitan atau rekaman ke Perpustakaan, makanya kita bersama Perpusnas undang sejumlah penerbit di Bengkulu agar paham terkait aturan SSKCKR," kata Meri, Minggu 4 Agustus 2024.

Ia mengaku, SSKCKR memiliki dasar hukum yang kuat. Yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (UU SKKCKR) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018. Sehingga tidak ada alasan bagi penerbit atau pengusaha rekaman untuk tidak menyerahkan hasil terbitan maupun rekamannya ke Perpustakaan.

BACA JUGA:Progres Sumur Bor TMMD Sudah Capai Segini

BACA JUGA:Butuh Pemimpin Visioner, PKC dan PC PMII se-Provinsi Bengkulu Dilantik

"Dalam aturan itu memang disebutkan bahwa setiap penerbit atau pengusaha rekaman wajib menyerahkan terbitannya atau rekamannya itu kepada perpustakaan nasional sebanyak 2 eksemplar atau 2 set. Satu set ke perpustakaan provinsi. Minimal 3 bulan setelah karya itu terbit," ujarnya.

Pustakawan Ahli Utama Perpusnas RI, Dra Subekti Makdriani mengaku, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan belum banyak penerbit ataupun pengusaha rekaman tidak menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya penerbit tersebut berada di luar daerah.

"Memang kita tidak menutupi penerbit Bengkulu kurang, sangat kurang sekali. Jadi masalahnya, penulis Bengkulu rata-rata menerbitkan tulisan mereka di Pulau Jawa. Penerbit luar daerah ini malas biasanya kirim ke Bengkulu," ujar Makdriani.

Ia mengaku, kondisi ini menyebabkan koleksi deposit Perpustakaan Daerah Bengkulu sangat minim. Pihaknya pun terus melakukan sosialisasi dan promosi tentang aturan tersebut.

BACA JUGA:Hanura Optimis Bento Maju Pilkada, Diminta Segera Tentukan Calon Wakil Wali Kota

“Akhir-akhir ini, sosialisasi dan promosi yang semakin kencang, kesadaran penulis semakin tinggi. Jadi meskipun dia tidak menerbitkan karyanya di Bengkulu, biasanya mereka serahkan kepada kami," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share