Selain Sanksi Teguran, Oknum Dokter di Mukomuko Bakal Diberi Sanksi Lagi, Ini Kata Asisten II
Editor: Asrianto
|
Rabu , 07 Aug 2024 - 17:26
Asisten II Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M-Endi/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Program PPG, Ini Kategori Guru yang Bisa Ikut Tanpa Tes tertulis dan Wawancara
Oleh sang dokter yang menangani, penggunaan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.
Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.
Uang pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi ditransfer langsung ke rekening pribadi sang dokter. (end)