Daftarkan Merek UMKM Gratis, Dinas Koperasi Kota Bengkulu Siapkan Kuota Sejumlah Ini

RIO/BE Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu menyiapkan kuota 100 untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah mendaftarkan merk dagang secara gratis. --

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu menyiapkan 100 kuota untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendaftarkan merk dagang secara gratis. Hak paten merk dagang sangat dibutuhkan pelaku usaha, agar terhindar dari tindakan plagiasi atau pencaplokan merk. 

"Ya, sudah kita umumkan ke seluruh pelaku usaha binaan, agar dapat menyampaikan persyaratannya ke Dinas Koperasi ditunggu sampai 12 Agustus 2024," ujar Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu, Eddyson, Sabtu 10 Agustus 2024, kepada BE.  

Legalitas merk yang tercatat di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bisa memberikan pengaruh pada para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Sebab, tak jarang kasus sengketa merk ini terjadi antar pelaku usaha yang pada akhirnya saling merugikan dan membuat citra barang dagang menjadi buruk.

"Artinya, ada upaya perlindungan dari pemerintah dengan membantu secara gratis. Dengan adanya merk resmi ini membantu pelaku usaha untuk bersaing berdasarkan produk/brand unggulannya," jelas Eddyson. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Buka Pemusatan Latihan Paskibra, Upacara HUT RI Pemda Kota Bengkulu Pilih Lokasi Ini

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Sabtu 10 Agustus 2024, Harga Pertamax Naik, Segini Besarannya Setiap Daerah

Jika pelaku usaha mendaftarkan secara mandiri ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham maka dikenakan biaya sesuai kategori. 

Untuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan sebesar Rp 500 ribu. Kemudian, kategori umum dikenakan Rp 1,8 juta. Dengan adanya peluang pencatatan gratis dari Pemkot maka diminta agar dimanfaatkan, namun harus memenuhi syarat seperti sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian sudah memiliki desain logo/merk yang akan didaftarkan. 

Disampaikan Eddyson, para pelaku usaha agar tidak menjiplak logo/merk yang sudah ada atau bermunculan di internet, melainkan hasil kreasi sendiri. Jika dalam verifikasi nantinya terbukti melanggar maka pengajuannya akan ditolak otomatis. 

"Usahakan logo atau nama merk itu murni karya sendiri. Nanti kita seleksi dan kita usulkan sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Koperasi," pungkasnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan