Kemenkes Buka Pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit, Ini Syaratnya

Kemenkes Buka Pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit, Ini Syaratnya-Istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSP-PU).

Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan. Antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.

Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik.

BACA JUGA:Kemdikbudristek Gelar Rekrutmen Pengajar Praktik (PP) PGP Angkatan 12, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Lestarikan Seni Dendang, Ini yang Dilakukan Pemda BS

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship)

- Usia maksimal 35 tahun

- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK

- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS

BACA JUGA:Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua Umum DPP Partai Golar, Ini Alasan Airlangga Hartarto

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024, Sore Ini Atlet Angkat Besi Putri Indonesia Tanding, Siap Persembahkan Medali

- Bersedia ditempatkan pascapendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes

Waktu pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024.

Jika berminat, segeralah mendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan