Pelantikan Kadinkes Molor, Ini Penyebabnya

Eko Agusrianto --

Harianbengkuluekspress.id - Rencana pelantikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu tampaknya molor. Ditargetkanya pada bulan Juli lalu namun hingga pertengahan Agustus tak kunjung dilantik. 

"Hingga kini masih dijabat oleh Pelaksana tugas," ujar Pj Sekda kota, Eko Agusrianto, Rabu 14 Agustus 2024. 

Ia menyebutkan pejabat yang terpilih belum dapat dilantik karena izin yang dikantongi Pemerintah kota belum lengkap. 

Dikatakan Eko, secara mekanisme pemerintah kota melalui BKPSDM telah melakukan seleksi jabatan sesuai dengan izin dari Kemendagri. Kemudian, hasil seleksi tersebut sudah dikirimkan 3 nama untuk dimintai izin/rekomendasi, namun izin tersebut belum keluar dari Kementerian Dalam Neger (Kemendagri). 

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu: 3 Parpol Belum Tentukan Dukungan, Rohidin - Meriani Kantongi 15 Kursi, Helmi - Mian 20 Kursi

BACA JUGA:Data Warga Miskin, Dinsos Lakukan Kunjungan Rumah

"Sebenarnya tidak ada kendala lagi, tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri," ungkapnya. 

Sementara ini Pemkot baru mengantongi izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatu Sipil Negara (KASN). 

"Kalau dari KASN dan BKN sudah ada rekomnya dan sudah disampaikan ke Kemendagri dan tinggal kita tunggu dari Kemendagrinya," jelas Eko. 

Menginggat waktu yang cukup molor dari target pelantikan, pihaknya tidak bisa memberikan kejelasan pasti. Sebab, secara teknis penerbitan izin itu berdasarkan kewenangan Kemendagri. Pihaknya selaku pemerintah daerah hanya menunggu instruksi. 

BACA JUGA: Kapal Tak Berlayar, Pisang Enggano Dibuang hingga Berton-ton

"Target kita secepatnya, misalnya hari ini izinnya keluar besok langsung kita lantik," terangnya. 

Sebelumnya, tiga nama peserta lelang jabatan pimpinan tinggi pratama yang diajukan ke BKN yakni Joni Haryadi Thabrani yang kini menjabat sebagai Plt Kadis Kesehatan Kota Bengkulu, Halian Sabdani dan Nelly Hartati.

Ketiga nama ini telah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi berkas administrasi, ujian tertulis, wawancara, hingga rekam jejak. Penetapan tiga besar ini berdasarkan surat pengumuman resmi dari BKPP nomor 17/PANSEL.JPT/2024, tanggal 10 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan