Gunakan Dana Desa untuk Bayar Utang, Beli Motor hingga Operasional Pribadi

APRIZAL/BE - Polres BU merilis tersangka korupsi Dana Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU), LA, Selasa (14/11).--

BENGKULU UTARA, BE - Kepala Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU), LA  mengaku bahwa dana desa yang dikorupsinya sebesar Rp 290.349.442 pada 2021 lalu digunakan untuk keperluan pribadi. 

Hal tersebut diakui LA dalam press rilis penetapan LA menjadi tersangka yang dilakukan Satreskrim Polres BU, Selasa (14/11).

"Ya, uang tersebut saya gunakan untuk keperluan pribadi saya," singkatnya.

Sementara itu, Kapolres BU AKBP Andy Parmudya Wardana SIK MM melalui Waka Polres BU, Kompol Chusnul Qomar didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra SIK dan Kasi Humas, Iptu Ery Andra serta Kanit Tipikor, IPDA Tri Cahyoko menjelaskan berdasarkan hasil audit penghitung kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2021 oleh tersangka LA, terbukti tersangka telah mengambil untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 194.936.000.

Rinciannya, sisa dana buka badan jalan sebesar Rp.109.536.000, sisa dana pengadaan bibit karet Rp. 68.000.000, sisa dana pembelian running text sebesar Rp.1.400.000, dana pembelian laptop Rp.16.000.000. 

Lalu dari dana tersebut digunakan tersangka LA untuk membayar utang sebesar Rp 40.000.000, membayar DP sepeda motor Vario sebesar Rp.15.000.000, membayar kredit sepeda motor Vario sebesar Rp. 14.400.000, membayar sisa motor CBR Rp 14.000.000.

Selain itu, Kades juga memberikan uang tersebut kepada LSM yang datang menemui dirinya, kemudian untuk untuk operasional yang habis pakai.

"Dari pengakuan tersangka LA memang benar anggaran tersebut dipergunakannya untuk keperluan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkannya. Sebelum ditetapkan tersangka, LA telah diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Akan tetapi tersangka tidak melakukan pengembalian sepeser pun," terangnya.

Ditambahkannya, bahwa selama menjabat memegang kendali pengelolaan dana desa, LA tanpa melibatkan pihak lain. 

Untuk itu, tersangka LA dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 juncto Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dilakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain, dengan cara melakukan pekerjaan fiktif baik fisik maupun non fisik. Atas perbuatannya tersebut LA dijerat sesuai pasal yang diterapkan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(127)

 

Dana Desa Tak Dapat Dipertanggungjawabkan oleh LA

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan