Kebutuhan Hidup Naik, KSPI Tuntut UMP Naik jadi Segini

DOK/BE Para pekerja menunut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. --

BENGKULU, BE - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu minimal 15 persen atau Rp 374 ribu dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.494.915,82 menjadi Rp 2.868 ribu. 

Kenaikan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua KSPI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan SH MH mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada usulan yang telah disampaikan pada Rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dimana kenaikan UMP di daerah ini minimal 15 persen. Usulan kenaikan tersebut dilakukan berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh pihaknya.

"Kami telah melakukan survei kebutuhan hidup pekerja di Bengkulu, dimana kebutuhan hidup mereka naik hingga 15 persen. Atas dasar tersebut, maka kami mengusulkan agar UMP juga bisa dinaikkan minimal 15 persen atau Rp 375 ribu pada 2024 mendatang," ujarnya, Selasa (14/11).

Aizan mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. Dalam rapat tersebut nantinya akan dihitung besaran UMP untuk daerah ini. Dimana formula tersebut dihitung masih menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu.

"Kami tidak melarang pemerintah memakai data itu, tapi kami hanya minta hasil dari perhitungan itu nanti akan dibandingkan dengan data hasil survei yang kami lakukan sehingga kenaikan UMP pada tahun depan benar-benar membantu ke para pekerja di Bengkulu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy SSos mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengadakan rapat bersama dengan perwakilan serikat kerja dan Apindo di Bengkulu dengan agenda membahas usulan kenaikan UMP Bengkulu tahun 2024.

"Mengenai permintaan serikat pekerja soal kenaikan UMP di angka 15 persen itu akan dipertimbangkan dalam rapat yang akan digelar nanti," kata Edwar.

Menurutnya, pihaknya bersama dewan pengupahan tingkat provinsi akan segera membahas penetapan upah minimum. Dimana penetapan UMP akan dilakukan sesuai dengan formulasi yang ada dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Rapat penetapan UMP dijadwalkan berlangsung 21 November 2023 dan setelah itu Gubernur Bengkulu akan mengeluarkan surat keputusan mengenai upah minimum provinsi," tutupnya.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan