Kuota CPNS Penyandang Disabilitas Segini
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beni Qodratullah MM --
harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membuka seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 ini dan memberikan 12 kuota untuk masyarakat penyandang disabilitas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Beni Qodratullah MM membenarkan bahwa untuk 600 kuota penerimaan CPNS di Kabupaten Lebong tahun 2024, juga dibuka formasi untuk masyarakat penyandang disabilitas yang berjumlah 12 kuota.
“Jumlah kuota yang dibutuhkan sebanyak 12 orang,” sampainya, Kamis 22 Agustus 2024.
Ditambahkan Beni, dari jumlah 12 kuota untuk jabatan pengelola pencarian dan pertolongan untuk 1 orang penidikan Diploma III. Jabatan perencanaan ahli pratama sebanyak 1 orang pendidikan S1 penempatan BPBD.
“Pranata komputer ahli pratama sebanyak 1 orang pendidikan S1 penempatan Dukcapil,” ucapnya.
Kemudian ucap Beni, jabatan penata kelola penanaman modal ahli pratama dibutuhkan 2 orang pendidikan S1 dan jabatan penata perizinan ahli pratama sebanyak 2 orang pendidikan S1 penematan di DPMPTSP.
“Jabatan pengawas bibit ternak ahli pratama sebanyak 1 orang pendidikan DIV dan S1 penempatan Disperkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Danrem Apresiasi Hasil TMMD, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Satu Kegiatan DAK Gagal Diserap, Ini Penyebabnya
Lanjut Beni, selanjutnya penempatan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk jabatan ahli pratama sebanyak 2 orang penidikan DIV dan S1 dan jabatan arsiparis terampil sebanyak 2 orang pendidikan DIII.
“Jadi ada 12 kouta untuk penyandang disabilitas,” tuturnya.
Ditambahkan Beni, untuk persyaratan pendaftaran kuota penyandang disabilitas sama seperti pendaftar katagori umum sesuai yang dimaksud pada hurup D. Akan tetapi ditambah dengan pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
“Itu harus disampaikan agar panitia bisa memasukan pada kuota disabilitas,” ucapnya.
Selain itu ucap Beni, pelamar disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan yaitu melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasanya,