3 Oknum Guru Bully Siswa SD, Sanksi Siap Menanti

RENALD/BE Tiga oknum guru SDN BS terancam sanksi berat setelah membentak siswa dengan nada kasar. Tampak tangkapan layar video pembentakan siswa oleh guru bersangkutan.--

Harianbengkuluekspress.id  – Dunia pendidikan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali tercoreng dengan adanya tindakan guru yang membully siswanya.

Aksi yang seharusnya tidak dilakukan oleh guru sebagai seorang pendidik tersebut terekam di dalam video yang disebar luaskan di sosial media Facebook pada Rabu 28 Agustus 2024.

Terlihat di dalam video berdurasi 43 detik tersebut ada 3 orang oknum guru perempuan yang diketahui semuanya berstatus ASN tengah memarahi dan membentak seorang siswa SD dengan nada kasar dan disebarkan di Facebook.

Bahkan, terlihat para oknum guru tersebut terus membentak siswa tanpa belas kasihan, dari informasi yang didapat kejadian tersebut berada di salah satu SD di Kecamatan Air Nipis.

BACA JUGA:Pelanggaran Pilkada Belum Ditemukan, Begini Antisipasinya

BACA JUGA:Cegah Stunting Melalui B2SA Goes to School, Target Anak-anak Sebagai Penerima Manfaat Utama

Adapun siswa yang mendapatkan tindakan kasar tersebut di dalam video hanya dapat terduduk lesu karena takut. Bahkan, salah seorang guru yang mengenakan kemeja putih hitam tampak mengeluarkan kata tidak pantas kepada siswanya lantaran yang bersangkutan tidak bisa menjumlah bilangan kecil.

Atas dasar tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) dan ketiga oknum guru yang ada di dalam video tersebut pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi.

Bahkan ketiga orang oknum guru dan Kepsek yang bersangkutan langsung disidang etik oleh tim gabungan Disdikbud BS, PGRI, Pengawas dan aparat kepolisian. Adapun hasil pemeriksaan dan klarifikasi sementara mengaku khilaf karena marah yang dikeluarkan hanya spontanitas saja. 

“Adapun tentang video viral di salah satu sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut kami telah melakukan tindaklanjut dan rapat pembinaan khusus. Untuk hasil mediasi, maka pihak kepolisian menyerahkan kepada kami untuk melaksanakan tindakan administrasi kepegawaian, oleh karena itu, mulai hari ini tindakan administrasi itu akan kami laksanakan,” ujar Plh. Kadisdikbud BS, Lusi Wijaya MPd kepada awak media, Kamis 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:ASN Diminta Jaga Netralitas, Ini Pesan Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu

Lebih lanjut, Lusi mengatakan para oknum guru tersebut meminta agar permasalahan yang terlanjur viral dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Lusi mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan kasus tersebut ke Inspektorat BS agar dapat dilakukan pembinaan.

"Nantinya inspektorat akan mengeluarkan lembar hasil pemeriksaan (LHP, red). Setelah LHP keluar, maka Dinas Dikbud akan menerapkan langsung sanksi yang akan diterapkan kepada ketiga oknum guru tersebut sesuai dengan perannya masing-masing. Nanti sanksinya sesuai petunjuk pejabat pembina kepegawaian," katanya.

Lusi menjelaskan ada tiga kategori sanksi yang diambil, pertama sanksi berat, sanksi sedang dan sanksi ringan. Bahwa dari tayangan video yang beredar tidak satupun tindakan yang dilaksanakan para oknum guru tersebut mencerminkan pola pendidikan karakter dan imajiner siswa. Sebab, mendidik dengan kekerasan sama saja dengan membuat psikologis anak terganggu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan