Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Didominasi Barang Bukti Narkoba
RIO/BE Kajari Bengkulu Yunitha Arifin bersama PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi dan pejabat undangan lainnya memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan perkara yang sudah inkrah dari PN Bengkulu seperti barang bukti narkoba, minuman keras dan barang lain--
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan barang bukti yang disita dari berbagai macam tindak pidana. Barang bukti itu berasal dari 62 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, paling banyak barang bukti perkara narkoba dan miras (minuman keras). Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 50,72 gram, ganja 211 gram dan samcodin 3.410 butir.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan yang kedua pada 2023. Tentunya barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini didominasi perkara narkoba. Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua ditahun 2023 berasal dari perkara yang sudah inkrah," jelas Kajari.
Dari 60 lebih perkara, 50 perkara diantaranya merupakan perkara narkoba. Data tersebut membuktikan peredaran narkoba di Kota Bengkulu cukup tinggi. Terlebih lagi pelakunya merupakan usia produktif, remaja hingga kalangan pelajar. Seperti samcodin, obat batuk yang disalah gunakan untuk dikonsumsi menimbulkan efek memabukkan seperti halnya mengkonsumsi ganja. Setelah kasus narkoba, perkara selanjutnya adalah perkara asusila (pencabulan). Beberapa kasus dengan korban anak dibawah umur telah disidangkan dan menerima vonis dari pengadilan.
"Barang bukti samacodin banyak sekali, mencapai ribuan butir. Menjadi perhatian kita bersama untuk mencegah peredarannya," imbuh Kajari.
Sementara itu Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi menyampaikan, jika dari barang bukti yang disita didominasi narkoba dan miras. Untuk mencegah atau minimal menghambat peredarannya, semua pihak terkait harus melakukan sosialisasi. Sosialisasi itu terkait dengan bahaya narkoba, terutama untuk kalangan remaja.
"Tidak hanya Pemkot, Kejari atau pihak terkait lain, tetapi sekolah dan orang tua juga harus memberikan pemahaman kepada anaknya untuk menjauhi narkoba dan miras. Intinya semua komponen masyarakat berpartisipasi memberantas narkoba," ujarnya.
Barang bukti ganja, alat hisab sabu atau bong, plastik klip pembungkus sabu, pakaian (bb asusila) dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk sabu dan samcodin dimusnahkan menggunakan blender. Miras bermerek dimusnahkan dengan cara botol dipecahkan dan isinya dibuang kedalam drum bekas.(167)