Pencalonan Rohidin Sah! Tim Hukum Datangi KPU dan Bawaslu Bengkulu
Tim Hukum Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin-Meriani mendatangi KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengajukan surat kontra pendapat kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa, 3 September 2024.-RIO/BE -
Hal ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, tertanggal 28 Agustus 2024.
Adanya narasi politik yang menyebutkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bertentangan dengan putusan MK, narasi tersebut keliru.
"Justru PKPU tersebut telah sejalan dengan putusan MK," tambahnya.
Jecky meminta kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung Romer untuk tetap fokus memenangkan pasangan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024.
"Kami tegaskan pasangan Rohidin-Meriani tidak bermasalah secara hukum dan mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan, Relawan, Simpatisan, dan pendukung untuk fokus memenangkan Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024," ungkap Jecky.
Ditambahkan Tim Hukum Rohidin-Meriani lainnya, Sudi S Simamarta SH bahwa narasi yang digunakan Tim Hukum Helmi-Mian menyamakan kasus Pemilu ulang di Sumatera Barat, hal ini dinilai tidak tepat.
"Mereka menganalogikan Pemilu di Sumatera Barat, kasus anggota DPD RI diulang karena tidak mengikuti Pemilu, padahal memenuhi syarat. Bayangkan jika ini terjadi di Bengkulu, jika kami menggugat, maka akan terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ujar Sudi.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, KPU tetap menjalankan regulasi PKPU yang telah dikeluarkan oleh KPU RI.
"KPU menjalankan sesuai dengan regulasi," terang Rusman.
Sejauh ini, pihaknya telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, yaitu Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian.
"Tanggal 5-6 September, kita akan serahkan hasil verifikasi persyaratan. Kita akan sampaikan, jika ada perbaikan," pungkasnya. (151)