5 Kabupaten di Bengkulu Diisi Pjs Bupati, Ini Pejabat yang Digadang-gadang akan Mengisinya, Berikut Alasannya

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setdaprov Bengkulu Ferry Ernez SSTP MSi-Eko/Bengkuluekspress-

Di sisi lain, Ferry mengatakan, usulan Pjs Bupati dari pejabat pemprov itu, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tentang kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024.

Sehingga kepala daerah itu, harus mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Sabtu 7 September 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Musim Kemarau, Petani Terancam Gagal Tanam

Pengisian, Pjs Bupati lima daerah itu, penting karena Bupati dan Wakil Bupati nya sama-sama maju Pilkada.  Sehingga harus diisi Pjs Bupati, agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Mengingat, jabatan Pjs Bupati itu akan diemban sekitar 2 bulan, selama kepala daerahnya mengikuti tahapan Pilkada.

"Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah maju Pilkada, maka ditunjuk Pjs Bupati," tegasnya. (eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan