Satu Balon Wabup Terancam TMS , Ini Masalahnya

-Anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi--

harianbengkuluekspress.id – Empat pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko mayoritas sudah melengkapi persyaratan. Namun ada satu Bapaslon yang belum lengkap dan terancam tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni bakal calon (Balon) Wakil Bupati Mukomuko Rismanaji SIP yang sebelumnya menjabat Kepala desa (Kades) Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam. 

Rismanaji berpasangan dengan Balon Bupati Mukomuko Renjes Zaetheddy. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Deny Setiabudi  menyampaikan, untuk tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko lainnya sudah lengkap. 

“Untuk Bapaslon lainnya sudah menyampaikan berkas dokumen yang sebelumnya masih harus dilengkapi dan hanya satu Balon Wabup belum,” ungkapnya. 

Deny menyebutkan, belum lengkapnya berkas balon Wabup tersebut atas nama Rismanaji SIP terkait soal  Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rismanaji sebagai Kades Tunggal Jaya yang hingga hari ini (kemarin,red) belum diserahkan ke KPU Mukomuko. Surat yang ada dan masuk ke KPU, Rismanaji baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kades.

”Berdasarkan aturan di PKPU, bagi bakal calon kepala daerah yang sebelumnya Kades, SK pemberhentian juga diserahkan kepada KPU. SK tersebut bagian dokumen persyaratan yang harus dilengkapi,” bebernya. 

BACA JUGA:Akhirnya Kekurangan Dana Hibah Bawaslu Terpenuhi, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan ASN Soal Ini

Meski demikian, Deny menyampaikan, masih ada waktu bagi Rismanaji untuk menyerahkan berkas SK pemberhentian hingga tanggal 21 September 2024 atau sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Mukomuko yang akan digelar pada  tanggal 22 September 2024.

“Jikalau pada tanggal 21 September 2024 SK pemberhentian sebagai Kades belum diserahkan oleh Rismanaji, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU provinsi,” ungkapnya. 

Terpisah  Rismanaji ketika dikonfirmasi optimis tidak ada kendala lagi untuk dirinya ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Mukomuko berpasangan dengan Renjes Zaetheddy. Ia menyampaikan, secara aturan pengunduran diri sebagai Kades ketika sudah ditetapkan sebagai calon. Meski demikian, ia sudah mengajukan pengunduran diri sebelum pendaftaran ke KPU Mukomuko atau sejak menyerahkan surat pengunduran diri ke Bupati Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rismanaji mengaku secara resmi langsung berhenti ngantor di Kantor Desa Tunggal Jaya. 

“Saya menaati aturan dan bentuk keseriusan maju pada Pilkada Mukomuko sebelum pendaftaran saya sudah mengundurkan diri sebagai Kades dan tidak aktif lagi,” katanya. 

Soal SK Pemberhentian, Rismanaji mengaku, memantau proses yang dijalankan jajaran Pemkab Mukomuko. Ia memahami tata kelola birokrasi pemerintah.

“Saya memahami masih berproses di pemerintahan. Insya Allah sebelum tanggal 21 September SK pemberhentian sudah ada. Yang jelas saya optimis tidak ada kendala,” ungkapnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan