Nama Pjs Bupati Tak Kunjung Turun

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah telah mengirimkan beberapa nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk diusulkan menjadi Pejabat Sementera (Pjs) Bupati ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Namun hingga saat ini, nama-nama Pjs Bupati yang telah mendapat restu dari Mendagri, belum juga turun.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan nama-nama pejabat pemprov itu pada tanggal 7 September 2024. Saat ini, pihaknya hanya bisa menunggu.  "Sekarang masih dibahas dengan Mendagri," ujar Rohidin, Jumat 13 September 2024.

Dijelaskannya, usulan Pjs Bupati itu akan mengisi di lima kabupaten. Yaitu untuk pengisian Pjs Bupati Seluma, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pemkot Verifikasi 3.752 Pelamar CPNS

BACA JUGA:Pengusaha Catering Rugi Puluhan Juta setelah Terima Pesanan Lewat Telepon

Hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tentang kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024. Sehingga kepala daerah itu, harus mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.

"Kita hanya mengusulkan nama-nama," tuturnya.

Rohidin mengatakan, tidak ada kriteria khusus pejabat eselon II yang bakal menduduki sebagai Pjs Bupati. Syaratnya hanya telah duduk sebagai pejabat eselon II. Namun terpenting, pejabat yang akan ditunjuk nanti mampu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Termasuk mampu menjalankan roda organisasi pemerintah daerah.

"Syaratnya itu hanya eselon II saja. Untuk yang lain sama saja," bebernya.

BACA JUGA: Lahan TWA Diserahkan ke Warga, Gubernur Perjuangkan Dapat Sertifikat

Rohidin mengatakan, siapa saja bisa menjadi Pjs Bupati asalkan pejabat eselon II.  Baginya tidak perlu diperebutkan. Sebab, jabatan Pjs Bupati itu hanya dijabat singkat, sekitar 2 bulan saja. Mengingat Pjs Bupati akan mulai bertugas pada tanggal 25 September 2024 dan jabatan Pjs Bupati itu akan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

"Tugasnya singkat hanya sekitar 2 bulan saja," ujar Rohidin.

Pjs Bupati yang akan diisi pejabat ASN itu, Rohidin menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri. Termasuk jika nantinya akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan