Tetapkan Bapaslon Reskan-Faizal TMS, KPU BS Bakal Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Pertimbangan Tim Kuasa Hukum

KPU BS akan dilaporkan tim kuasa hukum H Reskan E Awaludin SE ke Bawaslu BS dan ke PTUN-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS), telah mengumumkan hhasil verifikasi syarat sebagai Bacakada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam pengumunan yang disampaikan KPUD BS pada Sabtu 14 November 2024, hanya 3 dari 3 bapaslon BS yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sedangkan 1 pasangan yakni H. Reskan E Awaludin - Faizal Mardianto dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Atas keputusan KPUD BS tersebut, tim kuasa hukum H Reskan E Awaludin SE melaporkan KPU BS ke Bawaslu BS.

BACA JUGA:Pilkada BS 2024, Bapaslon Reskan-Faizal Dinyatakan TMS, Ini Alasan KPU

BACA JUGA:Pilkada BS 2024, Hasil Penelitian Administrasi, Bapaslon Reskan-Faizal Dinyatakan TMS

Tidak hanya itu, KPU BS juga akan di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut di sampaikan oleh kuasa hukum H. Reskan E Awaludin, Sasriponi Ranggolawe, kepada awak media.

"PUD BS telah melanggar Juknis PKPU No 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwah penghitungan sejak selesai dari masa tahanan, bukan dari sejak ditahan," katanya.

Atas putusan KPU BS tersebut, dirinya menduga jika KPUD BS telah mengabaikan Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2015.

Dalam Fatwa MA tersebut menyatakan bahwa seseorang yang selesai dari masa tahanan ( bebas bersyarat ataupun bebas murni), ketika keluar dari lapas adalah mantan Narapidana.

BACA JUGA:Salah Satunya Indonesia, Berikut 20 Negara Paling Rajin Bangun Pagi Didunia

BACA JUGA:BGP Bengkulu Cari 100 Guru Konten Kreator, Buruan Daftar Disini

"Berkas sudah kami siapkan dengan matang," terang Sasriponi. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan