Pilkada BS 2024, Bapaslon Reskan-Faizal Dinyatakan TMS, Ini Alasan KPU

Bapaslon Reskan-Faizal dinyatakan TMS-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkulueskpress.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) telah mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi para bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilkada BS.

Dalam pengumuman resmi KPU Bengkulu Selatan pada, Sabtu tanggal 14 September 2024 dengan nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Selatan.

Dalam pengumuman KPU Bengkulu Selatan tersebut, dari 4 pasang Bakal Calon yang mendaftar cuma 3 bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Yakni Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat, Rifai-Yevri Sudianto, dan Elva Hartati-Makrizal Nedi. 

BACA JUGA:Pilkada BS 2024, Hasil Penelitian Administrasi, Bapaslon Reskan-Faizal Dinyatakan TMS

BACA JUGA:BGP Bengkulu Cari 100 Tendik Konten Kreator, Buruan Daftar Disini

Sedangkan bakal calon bupati Reskan Effendi - Faizal Mardianto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Salah satu alasan utama ketidaklulusan pasangan ini adalah adanya ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan peraturan KPU.

Divisi teknis KPU BS, Gusman Heriyadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap data yang diserahkan Reskan Effendi terkait statusnya sebagai mantan terpidana.

“Yang bersangkutan dinyatakan TMS karena statusnya sebagai mantan terpidana yang belum melewati masa jeda 5 tahun,” kata Gusman Heriyadi kepada Wartawan.

Gusman melanjutkan, terhadap hal ini diberikan waktu masa masukan dan tanggapan dari masyarakat sejak tanggal 15 sampai 18 September 2024.

BACA JUGA:Terbaru, Hingga September 2024, 15 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Bank Bangkrut Kembali Bertambah, Terbaru Bank Ini, Berikut Penyebabnya

Dijelaskan Gusman, dari hasil verifikasi KPU ke lembaga hukum, diantaranya Pengadilan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu, Bapas Bengkulu hingga Kemenkumham, Reskan Effendi belum melewati masa tunggu selama 5 tahun. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan