Reskan Effendi Gugat ke Bawaslu BS, Ungkit Kasus Agusrin Lolos Pilgub 2020

Kuasa Hukum Bacalon Bupati BS, Reskan Effendi, Sasriponi Ronggolawe SAg MH menyampaikan laporan ke Bawaslu BS, Senin, 16 September 2024.-RENALD/BE-

Tim Kuasa Hukum menyampaikan Reskan sudah menjalani bebas dari penjara selama 5 tahun 4 bulan 10 hari.

"Sangat optimis dari kuasa hukum 1.000 persen. Kami yakin kalau beliau (Reskan, red) lolos sebagai peserta Pilkada," katanya.

Untuk diketahui, kasus Agusrin tersebut dinyakan TMS oleh KPU Provinsi Bengkulu karena Agusrin dinilai belum genap 5 tahun bebas dari hukuman penjara. Tak terima dengan status TMS tersebut, Agusrin pun melayangkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Setelah melalui proses sidang, akhirnya Bawaslu menyatakan Agusrin memenuhi syarat dan memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menyatakan Agusrin lolos sebagai peserta Pilkada. Akhirnya Agusrin pun ikut bertarung pada Pilgub Bengkulu 2020 berpasangan dengan mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu BS, Sahran SE mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Reskan. 

Ia juga menyampaikan laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui kajian-kajian dan prosedur-prosedur yang ada. Bahkan proses sengketa yang ada di Bawaslu BS juga tidak ada menghalangi proses atau tahapan yang ada di KPU BS, baik dalam penetapan Balon Kada dan penentuan nomor Balon Kada pada 22-23 September 2024. 

"Kita akan kaji dulu (laporan, red) karena ada masa perbaikan jadi nanti akan kami sampaikan juga kepada pihak yang menyampaikan laporan dan kami pastikan tidak ada proses yang dihambat," singkatnya. 

Sementara itu, KPU BS tidak banyak berkomentar tentang adanya gugatan dari pihak Reskan karena dinyatakan TMS sebagai Kandidat Pilkada BS. Bahkan KPU juga saat ditanyai perihal apakah Reskan yang dinyatakan TMS bisa digantikan dengan kandidat lainnya untuk mendampingi Faizal Mardianto yang dinyatakan MS, dijawab dengan regulasi yang ada dan menyatakan tidak bisa digantikan. 

"Dalam PKPU ada tiga kondisi bagi partai politik bisa mengganti bakal pasangan calonnya, yaitu pertama berhalangan tetap, dijatuhi pidana dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan. Sekarang juga sudah tidak bisa karena ruang ganti sudah tutup," singkatnya. (117)  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan