Lahan Eks Syahbudin Dikuasai Ormas, Nyaris Terjadi Adu Jotos

JEFRYY/BE Beberapa orang dari Ormas kelihatan adu mulut bersama warga di Jenggalu lokasi Eks HGU Syahbudin.--

Harianbengkuluekspress.id - Hampir empat bulan terjadi, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Syahbudin, yang telah diperjualbelikan seluas 22 hektar yang berada di Jenggalu, mulai diserobot salah satu Ormas.   

Bahkan terakhir kemarin, 15 September 2024, nyaris terjadi adu jotos antara warga dengan pihak Ormas.

“Keributan ini sudah lama terjadi sejak pemagaran oleh Ormas ini.  Kami selaku warga risih dengan kegiatan mereka,” tegas Adi, salah seorang warga Jenggalu.

Adi menyesalkan, hingga saat ini tidak ada upaya dari pemerintah daerah untuk penyelesaian.  Bahkan aksi Ormas ini sangat meresahkan di kawasan eks HGU Syahbudin tersebut. Padahal kawasan tersebut telah dijual oleh pemilik.

BACA JUGA:KPU Kaur Butuh 1.883 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

BACA JUGA:Pasangan DISUKA Siapkan Wisata Kereta Gantung di Pantai Panjang, Begini Konsepnya

“Untuk pemilik kebun yang di pagar Ormas ini, tidak berada di tempat melainkan di Palembang, sehingga Ormas ini sangat leluasa melakukan pemagaran,” sampainya.

Dibeberkan, jika sebagian besar sudah diperjualbelikan dan telah memiliki sertifikat.  Hanya saja, kebun milik warga yang berdomisili di Jenggalu, tidak ada satupun dikuasai oleh Ormas tersebut.  Justru lahan milik warga atas nama Wayan yang malah dikuasai dengan alasan terlantar.

“Setahu saya lahan milik Pak Wayan inilah yang dikuasai Ormas ini. Dan pemilik lahan juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Polda Bengkulu,” sampainya.

Diketahui, jika aksi penguasaan lahan eks HGU Syahbudin ini berawal adanya surat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) bersurat ke Bupati Seluma untuk segera untuk segera melakukan penanganan persolan lahan ex Hak Guna Usaha (HGU) Syahbudin sesuai ketentuan peraturan perundangan terkait.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Nunggak Iuran BPJS Rp 4 Miliar

Dalam Suratnya Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-24/KSN/D- 2/SR.02/01/2024.

“Saya yakin sekali jika inilah yang menjadi alasan kuat Ormas ini menguasai lahan ini dengan alasan terbengkalai, padahal sudah terjadi jual padahal,” ujarnya singkat. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan