Bapenda Perpanjang Masa Pembayaran PBB, Ini Dia Batas Waktunya

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat progres Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 41 persen dari target Rp 48 miliar. Capaian ini terbilang masih minim karena memasuki triwulan ketiga minimal harus 50 persen. Untuk mengejar realisasi terget PAD, Bapenda memperpanjang masa pembayaran PBB hingga akhir Oktober 2024. 

"Kalau sekarang masih diangkat 41 persen untuk pajak PBB, tetapi kalau pajak BPHTB sudah lebih dari 50 persen," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Selasa 24 September 2024 kepada BE. 

Adapun batas akhir pembayaran PBB ditunggu hingga Oktober 2024. Untuk memaksimalkan pendapatan ini Bapenda juga mengharapkan peran aktif dari lurah dan camat hingga ketua RT. Sebab, setiap kecamatan telah diberikan target realisasi PBB setiap tahun. Peran yang diharapkan yakni mengingat warganya untuk membayar PBB sebelum batas akhir. 

"Ya, tentu ada ujung tombak, seperti camat dan lurah  dari pencapaian PBB ini. Kita juga telah menciptakan berbagai program inovasi untuk kemudahan warga membayar pajak ini," ungkapnya. 

BACA JUGA:Igor Ketua, Bambang Waka I dan Ansori Waka II , Ini Waktu Pengukuhannya

BACA JUGA: 2.500 Siswa UKBI Massal, Ini Tujuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

Nurlia juga ia mengingatkan bahwa PBB menjadi salah satu pendapatan terbesar pemerintah untuk melakukan pembangunan serta menjalankan program-program kerakyatan. Bapenda juga berencana untuk melakukan perpanjang masa pembayaran hingga Desember mendatang, namun akan mengevaluasi terlebih dahulu total capaian hingga Oktober 2024. 

" Untuk perpanjangan waktu kemungkinan tetap kita lakukan, tetapi kita lihat dulu capaian Oktober ini kalau baru 80 persen maka kita lakukan perpanjangan hingga desember. Karena pajak PBB ini dihitung tahun berjalan," jelas Nurlia. 

Disisi lain Nurlia menjelaskan, Bapenda sedang menggodok aplikasi khusus untuk mempermudah masyarakat membayar PBB. Sehingga bisa melakukan transaksi jarak jauh atau secara online, dengan harapan masyarakat tidak ada kendala waktu untuk mengantre atau jauh-jauh datang ke loket pembayaran.

"Aplikasi itu masih kita sempurnakan serta uji coba dulu, nanti setelah siap akan dilaunching dan bisa digunakan seluruh Wajib pajak untuk pembayaran PBB tahun 2024 dan seterusnya," pungkas Nurlia. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share