Curi Besi Proyek Residivis Ditangkap, Sambangi Lokasi Proyek Pembangunan Hotel dan Time Zone di Lokasi Ini
Ist/BE SA pelaku pencurian besi proyek diamankan Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu. SA mencuri besi proyek pembangunan hotel dan time zone Bencoolen Indah Mall. --
Harianbengkuluekspress.id - Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu menangkap seorang laki-laki berinisial SA (38) warga Kelurahan Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. SA ditangkap diduga mencuri besi proyek di lokasi pembangunan hotel dan time zone Bencoolen Mall.
Tidak hanya sekali, tetapi SA sudah berkali-kali melakukan aksinya tersebut. Sampai akhirnya, saat kembali mencuri besi, SA ketahuan oleh petugas keamanan. SA ditangkap dan diserahkan ke Polsek Ratu Samban.
Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah membenarkan penangkapan tersebut.
"Tidak hanya sekali mencuri, sudah pernah ketahuan dan diingatkan, tetapi kembali mengulangi pencurian dan akhirnya ditangkap. Jika dirupiahkan, besi proyek yang dicuri pelaku sekitaran Rp 3 juta," jelas Kapolsek.
Tersangka SA sehari-hari mencari barang bekas. Dari hasil mencari barang bekas tersebut dia menghidupi keluarganya, tetapi saat melintas di proyek pembangunan hotel dan time zone Bencoolen Mall, SA melihat ada kesempatan untuk mencuri besi proyek.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Disortir, Segini Jumlahnya
BACA JUGA: Pentingnya Penanaman Pendidikan Karakter bagi Pelajar
SA tahu jika besi tersebut dijual bisa mendapatkan keuntungan lumayan. SA mencuri karena faktor ekonomi, alasanya masih 2 orang anak yang masih kecil. Belum lagi dia duda harus bekerja sendiri.
"Karena faktor ekonomi, katanya masih punya anak kecil dua orang masih sekolah SD," imbuh Kapolsek.
Tersangka SA ternyata pernah ditahan atas kasus pencurian handphone di Kelurahan Penurunan. Untungnya dia hanya mendekam selama 1 bulan 15 hari didalam penjara. Atas perbuatannya itu, SA dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. (Rizki Surya Tama)