Kepsek Video Call Asusila Disanksi, Begini Penjelasan Dikbud RL
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi SPd MM.--
CURUP, BE- Setelah rekaman video call tak pantas yang dilakukan GP (54), salah satu kepala SDN di Rejang Lebong yang viral beberapa waktu lalu segera mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
"Saat ini kita tengah mempersiapkan sanksi untuk oknum kepala sekolah yang videonya viral belum lama ini," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi SPd MM.
Dijelaskan Hanapi, sanksi yang tengah disiapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong tersebut bisa saja pencopotannya dari kepala sekolah maupun pindah tugas ke sekolah lain.
Hanapi menegaskan, meskipun dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian GP berstatus sebagai korban. Namun untuk sanksi harus tetap diberikan karena yang dilakukan oknum kepala sekolah sekaligus guru tersebut adalah perbuatan amoral dan tidak layak dilakukan terlebih lagi ia sebagai seorang guru dan kepala sekolah.
"Meskipun di pihak kepolisian statusnya sebagai korban, namun sanksi harus kita berikan karena ini termasuk perbuatan amoral," tegas Hanapi.
Lebih lanjut Hanapi mengungkapkan, untuk memastikan sanksi apa yang harus diberikan. Pihaknya akan turun ke sekolah yang bersangkutan tersebut dahulu untuk melihat kondisi yang ada di lapangan.
Bila hasil dari turun ke lapangan tersebut memungkin bahwa oknum guru tersebut dipindahkan, maka sanksinya bisa saja pencopotan dan pemindahan tugas.
Menurutnya, jangan sampai ketika oknum guru tersebut dipindahkan justru akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tempatnya bertugas selama ini. Terlebih lagi GP juga diketahui berstatus sebagai guru sertifikasi.
"Kita akan lihat di lapangan, bila memang memungkinkan dipindah, maka akan kita pindah. Namun jangan sampai nanti karena kekurangan guru di sekolahnya sekarang akan berdampak pada proses belajar mengajar siswanya," demikian Hanapi.
Sebelumnya, jagat media sosial di Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan dengan munculnya Video Call Sex (VCS) oknum salah satu Kepala Sekolah SD Negeri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui rekaman VCS oknum Kepsek tersebut dilakukan bersama pacar onlinenya yang ia kenal melalui Facebook. Dimana pacar onlinenya tersebut mengaku sebagai seorang anggota Polri. Kemudian karena sering video call, hingga keduanya melakukan VCS.
Ternyata saat melakukan VCS tersebut, GP tak menyadari direkam, selanjutnya rekaman tersebut digunakan pelaku untuk memeras GP. Sebelumnya GP sempat diminta uang sebesar Rp 5 juta, kemudian diminta lagi Rp 500 ribu, karena tak digubris, akhirnya rekaman VCS tersebut disebar pelaku melalui facebook danviral.(251)