Serikat Pekerja dan DPRD Tolak Kenaikan UMP 2024 yang Naik Segini

Edwar Heppy--

BENGKULU, BE - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 naik tipis menjadi  Rp 2.507.079. Angka tersebut hanya naik 3,87 persen atau Rp 88.799 dari UMP tahun 2023  sebesar Rp 2.418.280.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy SSos mengatakan, kenaikan UMP itu berdasarkan hasil voting dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu.

"Jadi, UMP tahun 2024 menjadi Rp 2.507.079," terang Edwar, Minggu (19/11).

Dijelaskannya, kenaikan UMP menjadi Rp 2,5 juta tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam regulasi tersebut,  pasal 26  formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Pada indek tertentu diberikan pilihan atas kenaikan UMP dari 0,1 persen sampai 0,3 persen. Berdasarkan voting dalam rapat, diambil kenaikan paling tinggi 3,87 persen.

UMP Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2,5 juta mulai berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Maka sebelum kenaikan itu diberlakukan akan dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang UMP.

"Kita sedang siapkan untuk ditandatangani oleh Pak Gubernur. Jadi sebelum Januari sudah disahkan," tegas Edwar.

Dari rapat UMP Bengkulu tahun 2024, Edwar mengatakan, ada Serikat Pekerja (SP) tidak menyetujui kenaikan 3,87 persen. SP memberikan usulan kenaikan sampai 10 persen.

Atas usulan itu, tentu nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.

"SP tidak menyetujui kenaikan 3,87 persen. Jadi tidak apa-apa. Tetap kita naikan sebagai bahan telaah Pak Gubernur," ungkapnya.

Selain UMP, lanjut Edwar, juga akan ditetapkan Upah Minimum Kebupaten/Kota (UMK). Sejauh ini, memang belum ditetapkan. Maka pihaknya akan menggelar rapat pada tanggal 24 November mendatang.

"Kita akan segera rapatkan," ujarnya.

Edwar menegaskan, rapat pembahasan UMK itu akan dilakukan secepatnya. Karena pihaknya menargetkan pada akhir bulan ini, sudah keluar angka UMK untuk diterapkan tahun 2024 mendatang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan