Pemilik Ternak Diancam Tipiring Karena Ini
RENALD/BE Petugas Satpol PP saat menertibkan hewan ternak sapi miik masyarakat yang dibebas liarkan. --
KOTA MANNA, BE – Satpol PP Bengkulu Selatan (BS) mulai fokus melakukan pengawasan serta pembinaan kepada para pemilik ternak agar menertibkan hewan peliharaannya. Pasalnya saat ini untuk sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022 tentang penertiban hewan ternak telah usai.
Sehingga, para pemilik ternak harus mematuhi Perda tersebut agar tidak melepas liar ternak di tempat umum sebab ada sanksi yang akan diberikan. Namun, jika nantinya masih didapati ada hewan ternak yang ditemukan dilepaskan secara sengaja dan berulang. Maka, para peternak pemilik hewan tersebut harus dikenakan perda yang berlaku.
“Bagi peternak melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2022 Satpol PP akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal 51A ayat 1 tentang ancaman tipiring dengan denda Rp 25 juta atau kurung penjara selama 3 bulan,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin SSos kepada BE, Minggu (22/10).
Lebih lanjut, Erwin menerangkan Perda 09 tahun 2022 sudah siap diterapkan. Tidak main-main Erwin dengan tegas jika ada peternak yang melanggar Perda akan diancam dengan denda tertinggi. Sebab, proses sosialisasi dan pembinaan secara langsung kepada masyarakat sudah dilakukan dan tinggal penindakan tegas.
“Perda yang ada sudah seharusnya diterapkan. Sehingga ketertiban masyarakat dapat terwujud,” terangnya.
Erwin juga mengungkapkan menciptakan kawasan BS yang tertib dan aman akan ancaman ternak liar sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP. Sebab, tidak jarang keberadaan hewan ternak yang dilepas liarkan tidak sedikit menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dan merusak tanaman di pekarangan warga.
"Saya minta para peternak untuk meningkatkan kesadaraanya akan bahaya hewan terna yang dibebas liarkan. Sebab, pemilik juga bisa dikenakan pasal berlapis, sebab dalam ketentuan Perda Trantibum juga mengatur tentang keamanan dan ketertiban," ungkap Erwin.
Penertiban hewan ternak yang berkeliaran bukan hanya dilakukan di tengah. Namun, juga akan difokuskan di desa. Sehingga pengawasan dan fungsi Peraturan Desa (Perdes) hewan ternak juga wajib ditingkatkan untuk mendukung Perda yang ada.
" Kalau nanti perdes tidak bisa jalan sesuai dengan harapan. Maka kami petugas Satpol PP lah yang akan langsung menertibkan ternak di desa, " pungkasnya. (117)