Angkat Honorer jadi ASN, Begini Penjelasan Sekda Provinsi Bengkulu

IST/BE Pemprov Bengkulu melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Formasi tahun 2023, di GOR Sawah Lebar Bengkulu, pada Rabu, 18 September 2024.--

Harianbengkuluekspress.id -  Seberkas harapan mulai menyinari wajah para honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemprov telah berupaya keras mendorong pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, para honorer yang sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi ASN.

"Ini diperjuangkan oleh gubernur di seluruh Indonesia. Khusus gubernur kita, dia akan konsen dan ikut memperjuangkan seluruh honorer yang sudah masuk database," tegas Isnan.

Dijelaskannya, pengangkatan para honorer itu biasa  dilakukan dengan pengadaan dan penyediaan kuota formasi seleksi CPNS maupun PPPK. Lewat seleksi ASN itu, status tenaga honorer akan terus berkurang. Tentu langkah itu, untuk mengurangi jumlah honorer yang telah terdata di database Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:10 November, Mulai Kampanye Media Massa, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu

BACA JUGA:Tak Netral, Anggota Polres Bakal PTDH

"Kita akan update terus honorer yang sudah terdata dan penggajian melalui APBD untuk dapat diangkat," ujarnya.

Untuk diketahui, jika merujuk database pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Bengkulu yang telah terverifikasi ada sekitar 4.719 orang. Sementara sudah ada sebanyak 678 orang diantaranya telah lulus pengadaan PPPK formasi 2023.

"Kita sudah melantik 600an PPPK yang sebelumnya mereka berasal dari tenaga honorer provinsi," terang Isnan.

Disisi lain, Isnan mengatakan, ditingkat kabupaten/kota masih banyak para honorer, tetapi tidak menerima gaji dari APBD. Tentu honorer tersebut, belum termasuk dalam honorer yang masuk dalam database yang didorong untuk dilakukan pengangkatan.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Anjlok, Segini per Kilogram

"Kalau kita di Provinsi Bengkulu kita jamin orang yang telah bekerja dan berstatus THL atau honorer itu, kita pastikan masuk di dalam penggajian APBD dan inilah yang masuk base data untuk tenaga honorer yang akan diangkat," tandasnya. (Eko Putra Membara)

   

 

Tag
Share