Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Akan Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko, Ini Alasannya
Tim Pemenangan Sapuan-Wasri Akan Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko, Ini Alasannya-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan-Wasri, Nasir Ahmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melaporkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Penarik ke Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko.
Pelaporan ini terkait dugaan tindakan Kades yang melarang pasangan calon nomor urut 3 melaksanakan kampanye di desanya.
"Benar, kami akan melaporkan oknum Kades tersebut ke Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko," ujar Nasir Ahmad, Ketua Tim Pemenangan Sapuan-Wasri, saat dikonfirmasi.
Nasir Ahmad menjelaskan, insiden tersebut terjadi ketika calon Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, dijadwalkan untuk melaksanakan kampanye di salah satu desa di Kecamatan Penarik.
BACA JUGA:DLH Mukomuko Usulkan Penggabungan Bidang Kebersihan dan Pertamanan , Ini Tujuannya
Saat tiba di lokasi, tepat di depan salah satu rumah warga, oknum Kades secara tegas melarang Wasri untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.
"Alasannya karena tidak ada izin, tetapi kami merasa ini adalah bentuk penghalangan terhadap hak kami untuk berkampanye. Oleh karena itu, kami akan melaporkan tindakan ini ke Bawaslu, karena sudah menghalangi kami dalam menyampaikan visi misi kepada masyarakat," tegas Nasir Ahmad.
Tindakan ini dinilai oleh tim pemenangan Sapuan-Wasri sebagai pelanggaran terhadap kebebasan kampanye yang diatur oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, mereka berharap Bawaslu dan Gakumdu Mukomuko dapat segera menindaklanjuti laporan ini, agar kampanye dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
BACA JUGA:Waka I DPRD Mukomuko Dilantik, Ketua dan Waka II Belum, Kok Bisa? Berikut Alasannya
BACA JUGA:Pjs Bupati Mukomuko Waspadai Cuaca Buruk, Imbau Masyarakat Lakukan Ini
Dengan adanya pelaporan ini, tim Sapuan-Wasri berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi dan setiap pasangan calon dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku,
Hal itu demi menjaga proses Pilkada yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Mukomuko.(end)