ASN Kecamatan dan Anggota Dewan Dilaporkan, Ini Masalahnya
Sebanyak dua pengacara muda Aan Julianda dan Dede Frestien memberikan keterangan pers usai melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kepahiang.-Doni/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dugaan tindakan atau sikap tidak netralnya ASN Kabupaten Kepahiang dalam Pilkada terjadi disemua Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Artinya gerakan para abdi negara untuk mencarikan buah atau suara bagus disetiap Paslon.
Dua pengacara muda asal Kabupaten Kepahiang yakni Dede Frestien SH dan Aan Julianda SH MH bersama timnya melaporkan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oknum ASN Kantor Camat Kepahiang dan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepahiang ke Bawaslu Kepahiang. Pelanggaran ASN Kantor Camat Kepahiang, karena melakukan kampanye aktif mengajar warga untuk memilih calon tertentu. Sedangkan untuk anggota DPRD Kabupaten Kepahiang diduga berkampanye ditempat pesta pernikahan dengan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat.
"Oknum ASN kantor camat dan anggota dewan yang kita laporkan. ASN ini merupakan istri dari salah satu Calon Bupati," ucap Aan Julianda.
Dalam laporannya, Aan Julianda dan tim juga menyerahkan barang bukti berupa foto dan video aksi kedua terlapor berkampanye secara terbuka tanpa mengikuti rugalasi yang benar.
Indikasi kuat para ASN Kabupaten Kepahiang bermain politik praktis diakui anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni SP, Jumat 4 Oktober 2024. Hal tersebut berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu, baik laporan masyarakat maupun temuan tim Bawaslu Kabupaten Kepahiang.
"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ada di ketiga Paslon. Hal itu sesuai dengan laporan yang masuk ke Bawaslu maupun temuan tim di lapangan," tegas Asuan Toni.
BACA JUGA:Relawan KSB Dilatih Cara Mendirikan Shelter, Ini Tujuannya
BACA JUGA:DAK Fisik Kesehatan Tuntas 100 Persen, Segini Jumlah Anggarannya
Asuan melanjutkan, terkait dengan bahan atau data pelanggan ASN dalam Pilkada, pihaknya memastikan akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme hukum.
Sehingga ASN yang melanggar akan di laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjatuhkan sanksi, karena ASN memiliki aturan disiplin pegawai.
"Sejauh ini ada 4 perkara pelanggaran netralitas ASN yang ditangani. 2 ASN sudah di laporkan ke BKN, 1 masih dalam proses pemeriksaan di Panwascam Kepahiang dan 1 ASN lainnya masih dalam tahap awal laporan," terang Asuan Toni.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr Hartono SPd SH MPd MH mengatakan, sudah mendapatkan laporan terkait dengan ASN yang bermain politik. Sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepahiang akan menindak lanjutinya.
"Yang jelas dalam aturan sanksi ASN tidak netral bisa penurunan jabatan dan penundaan pangkat," ucap Hartono.
Terkait dengan beredarnya video salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah (Setda) berkampanye untuk salah satu Paslon, Hartono mengakui sudah mengetahui dan Kabag tersebut sudah diproses di Inspektorat.