Eka Rika Rino Resmi Jabat Pj Sekda Kota Bengkulu, Arif Gunadi Pesankan Ini

Budhi/BE - Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi MSi melantik Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Eka Rika Rino di Balai Kota Merah Putih, Senin (20/11) siang.--

BENGKULU, BE - Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi MSi resmi melantik dan mengambil sumpah janji Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Eka Rika Rino yang berlangsung di Balai Kota Merah Putih, Senin (20/11) siang.

Pelantikan Pj Sekda tersebut juga dihadiri Forkopimda Kota Bengkulu, seluruh kepala OPD dan stakeholder lainnya.

Dasar pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu tersebut adalah surat Gubernur Bengkulu terkait persetujuan penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.

Usai pelantikan, Arif mengucapkan selamat kepada Eka Rika Rino yang telah dilantik menjadi Pj Sekda. Ia berharap Eka dapat mengemban amanah yang telah diberikan.

"Kami berharap kepada Pak Sekda baru agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti berkoordinasi dengan Forkopimda, dan seluruh OPD supaya visi dan misi Pemkot Bengkulu dapat berjalan dengan baik," ungkap Arif Gunadi, Senin (20/11).

Arif menyakini semua tugas dan fungsi Sekda tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai tupoksinya. Arif juga mengaku akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pj Sekda ke depannya.

"Kita yakin Pj Sekda yang baru ini bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Karena, jabatan Eka sebelumnya  merupakan Kepala Inspektorat Pemkot," bebernya.

Sementara itu, Eka juga menyatakan siap mengemban amanah sebagai Pj Sekda di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi.

"Saya akan menjalankan semua tugas semaksimal mungkin. Seperti berkoordinasi dengan Forkopimda, OPD, instansi vertikal dan stakeholder lainnya yang mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu," paparnya.

Terkait dengan penyusunan APBD dan perhelatan Pemilu 2024, Eka siap menjalankan tugas tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya, kita lakukan sesuai dengan aturan. Kini, kita sudah melakukannya sesuai dengan presentasenya masing-masing," terangnya.

Untuk diketahui, tugas dari Pj Sekda yakni membantu wali kota di dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Seperti, pengoordinasian penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara, pengoordinasian pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah serta pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas maupun fungsinya. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan