Beredar Rekaman Kades Intervensi Menangkan Paslon, Warga Kepahiang Lapor Bawaslu

Doni/BE Sejumlah warga datangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Oknum ASN dan Oknum Kades. --

Harianbengkuluekspress.id - Dugaan tindakan curang Kepala Desa (Kades) menjelang Pilkada 27 November 2024 semakin menguat. Setelah salah satu oknum Kades di Kecamatan Seberang Musi dilaporkan diduga melanggar aturan main Pilkada, karena ikut mengantar salah satu Paslon Bupati saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kepahiang 22 September 2024. Terbaru, beredar rekaman suara oknum kades di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, yang diduga kuat mengintervensi jajaran perangkat desa agar memenangkan salah satu Calon Bupati Kabupaten Kepahiang. 

Dalam rekaman suara berdurasi 15 menit 16 detik, suara perempuan yang diduga kuat oknum kades tersebut menerangkan agar orang-orangnya memenangkan Paslon tertentu. Bahkan suara perempuan itu dengan lantang menyebut jika Sekdes datang terlambat saat itu hingga menegur seseorang dengan sebutan Zi, agar tidak datang terlambat. Dari rekaman suara tersebut diyakini dugaan intervensi perangkat terjadi di kantor desa. 

"Aku Idak tahu caronyo cakamanolah, yang aku tahu (Sebut Nama Calon) menang," tegas perempuan itu didalam rekaman. 

Masih didalam rekaman, sang oknum Kades bahkan mengancam orang-orang itu untuk memberikan bukti nyata jika memilih calon Bupati dukungannya. Dengan memberikan bukti video saat mencoblos di bilik suara nanti. 

BACA JUGA:Pemilih Gen Z 53.358 Orang, Ini Lima Klasifikasi Pemilih di Rejang Lebong

BACA JUGA:Baru 845 Masjid Miliki Perpustakaan Digital Di Indonesia, Kemenag Ungkap Begini

"Aku minta dengan kamu kelak, kalau kamu pencoblosan divideokan," ucap oknum Kades dalam rekaman. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni SP dikonfirmasi terkait adanya oknum kades mendukung Paslon dalam Pilkada 2024 menuturkan, jika oknum kades melakukan tindakan penekanan dan mengajak masyarakat memilih calon tertentu, maka dipastikan pidana pemilu. 

"Sejauh ini banyak pengaduan masyarakat yang masuk, kita tengah dalami. Jika terbukti melakukan pidana pemilu akan ditindak tegas," ungkap Asuan Toni. 

Asuan mengimbau masyarakat yang memiliki bukti-bukti kuat seperti vedio atau foto keterlibatan Kades, perangkat desa dan ASN dalam gerakan politik untuk melaporkan ke Bawaslu baik ketingkat kabupaten maupun Panwas di setiap kecamatan. 

"Silahkan laporkan ke Bawaslu dan membawa bukti-bukti yang kuat," sebutnya. 

BACA JUGA: PDAM Sulit Kelola Air Baku, Dampak Musim Hujan dan Air Baku Tercemar

Sebelumnya, Asuan Toni memastikan gerakan politik dari ASN dan Oknum Kades pada Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, ada di semua Paslon yang bertarung. Artinya, pada abdi negara ini menyebar diketiga Paslon, yakni nomor 1 Riri Damayanti-Ujang Irmansyah, nomor 2 Windra Purnawan-Ramli dan nomor 3 Zurdi Nata - Abdul Hafizh. (Doni Parianata)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan