ASN Tak Netral Jelang Pilkada 2024, Begini Sikap Bawaslu Mukomuko

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menegaskan bahwa ASN, termasuk pejabat tinggi hingga Pjs Bupati, akan dikenakan sanksi jika terbukti mengkampanyekan atau mendukung salah satu calon kepala daerah, saat acara coffee morning-Endi/Bengkuluekspress-

"Kami akan memproses ASN yang ketahuan hadir dalam kampanye calon. Langkah pertama adalah memanggil mereka untuk meminta klarifikasi terkait kehadirannya. Jika mereka hadir untuk mendengarkan visi-misi, mereka seharusnya menghadiri kampanye semua calon, bukan hanya satu," tegas Teguh Wibowo.

Teguh juga menambahkan bahwa ASN bisa mendengarkan visi-misi calon melalui berbagai cara seperti media sosial, siaran langsung, atau debat terbuka, tanpa harus hadir di kampanye secara fisik.

Hal ini penting untuk menghindari persepsi keberpihakan.

Bawaslu Mukomuko berkomitmen untuk menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024. Teguh menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan aturan ini.

ASN, termasuk pejabat tinggi dan bahkan Pjs Bupati, akan dikenakan sanksi jika melanggar netralitas.

"Kami tidak akan ragu untuk menindak ASN yang tidak netral, termasuk pejabat tinggi dan Pjs Bupati jika terbukti melanggar. Kami ingin memastikan Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan tanpa intervensi pihak yang tidak berkepentingan," jelas Teguh Wibowo.

Langkah ini diambil untuk menjaga agar Pilkada serentak 2024 berlangsung dengan transparan dan adil, tanpa adanya pengaruh dari pihak-pihak yang tidak netral.

Selain itu, Pjs Bupati Mukomuko, M. Rizon, juga mengimbau ASN dan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye.

Menurutnya, ASN harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam penyebaran informasi yang salah atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan calon.

"Saya mengingatkan agar ASN dan masyarakat berhati-hati saat menggunakan media sosial. Jangan sampai, karena ketidakhati-hatian, ASN atau masyarakat terjerat masalah hukum karena menyebarkan informasi yang tidak benar atau mendukung calon secara terbuka," ungkap M. Rizon.

Ia juga menegaskan bahwa netralitas ASN tidak hanya berlaku dalam kegiatan fisik tetapi juga di ranah digital, sehingga ASN harus memastikan aktivitas mereka di media sosial tidak melanggar aturan netralitas.

BACA JUGA:ASN Bawaslu Provinsi Bengkulu Ditugaskan ke Bawaslu Mukomuko, Ini Namanya

BACA JUGA:Bawaslu Mukomuko Butuh 5 ASN untuk Isi Posisi Ini

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan Pilkada di Kabupaten Mukomuko berjalan adil, jujur, dan aman.

Bawaslu akan bekerja sama dengan aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat untuk memastikan setiap pihak yang terlibat mematuhi aturan dan ketentuan Pilkada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan