Tempat Hajatan Dilarang Kampanyekan Paslon, Ini Sanksinya
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos saat diwawancarai jurnalis terkait persoalan kampanye terselubung. -IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Jelang pencoblosan Pilkada tanggal 27 November 2024 mendatang, banyak beredar rekaman video dugaan kampanye terselubung di pesta hajatan di Kabupaten Kepahiang. Bahkan oknum-oknum tertentu acap kali melakukan aksi sawer menyawer dengan menunjukan gestur nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga menimbulkan dugaan para oknum tersebut mengkampanyekan calon tertentu di pesta pernikahan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menegaskan, jika pesta hajatan bukan atau tidak masuk dalam metode kampanye. Karena tidak masuk metode kampanye seharus para kandidat dan tim pemenangan Paslon tidak memanfaatkan suasana keramaian hajatan warga untuk melakukan aksi-aksi liar yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.
"Jelas hajatan bukan masuk dalam metode kampanye. Sebab yang dikatakan kampanye adalah pertemuan terbatas atau rapat umum dengan ketentuan ada STTB," tegas Mirzan.
BACA JUGA:Hari Guru Sedunia, Ribuan Guru Dari Tiga Negara Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan Berkelanjutan
Ia menerangkan, terkait dengan aksi-aksi para politikus yang membagikan sejumlah uang dalam pesta hajatan tetap akan diusut dugaan kampanye gelap. Dengan dasar aksi joget-joget di hajatan yang diikuti dengan menunjukan simbol-simbol dukungan calon akan berdampak pada keuntungan Paslon bersangkutan dan sangat merugikan Paslon lainnya.
"Apakah pelanggaran Pemilu akan dikaji dahulu. Rananya masuk pada merugikan dan menguntungkan Paslon," ujar Mirzan.
Terkait dengan aksi saweran Paslon dalam hajatan rakyat, Bawaslu Kabupaten Kepahiang tengah mengusut dugaan pelanggaran disalah satu Paslon.
"Kalau laporan masyarakat belum ada, kalau temuan Bawaslu masih dalam proses. Ada temuan sekarang masih diproses oleh jajaran," tutup Mirzan. (doni)