Jangan Pasang APK Kampanye di Pohon, Ini Sanksinya

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo saat menyampaikan terkait agar tidak memasang atau menempelkan alat peraga kampanye (APK) atau sejenisnya di pohon.- IST/BE -

harianbengkuluekspress.id - Pihak-pihak terkait di Kabupaten Mukomuko diingatkan agar tidak memasang atau menempelkan alat peraga kampanye (APK) atau sejenisnya di pohon. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menyampaikan, terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye atau sejenisnya sudah ditetapkan lokasi-lokasi yang boleh di pasang dan mana lokasi yang tidak boleh dipasang. Sehingga jika ada calon yang masih memasang alat peraga kampanye di lokasi yang bukan pada tempatnya dipastikan nanti akan ditertibkan. 

“Penyelenggara Pilkada telah menetapkan lokasi-lokasinya, termasuk alat peraga kampanye yang dipasang di pohon. Dari awal sudah kita sampaikan bahwa sebaiknya jangan dilakukan,” tegasnya. Teguh juga mengingatkan, kepada seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif. Jika mengetahui adanya indikasi dugaan pelanggaran agar menyampaikan laporan baik itu ke pengawas di desa, kelurahan, kecamatan hingga di tingkat kabupaten.

”Atau bisa langsung melapor via online yang sudah disiapkan Bawaslu,” harapnya. 

BACA JUGA:Anggota Tagana Diajarkan Cara Mendirikan Shelter, Ini Tujuannya

BACA JUGA:BKKBN Luncurkan Laporan Kependudukan, Mencakup 5 Pilar Penting Kependudukan

Sementara Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon SHut MSi menerangkan, supaya APK tidak di pasang di pohon. Tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan, keindahan alam, dan ketercukupan oksigen bagi masyarakat. Pihaknya meminta kepada seluruh peserta Pilkada, agar tidak memasang alat peraga kampanye di pohon. 

“Ditambah lagi pemasangan baliho itu dengan cara dipaku akan merusak pertumbuhan pohon itu sendiri. Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait, agar memasang materi kampanye atau APK sesuai dengan aturan yang sada,” harapnya. 

M Rizon juga meminta, kepada seluruh peserta Pilkada untuk tidak melakukan kampanye di tempat yang dilarang oleh aturan. Seperti di fasilitas ibadah, kesehatan, pendidikan dan fasilitasumum yang dilarang. Bagi yang ingin berkampanye, diimbau di tempat yang sudah disiapkan sesuai jadwal dan ketentuan berlaku.

“Lokasi yang dilarang untuk berkampanye, kami monitor bersama Bawaslu, Inspektorat dan Kesbangpol Mukomuko, bersama pihak kepolisian. Kami berharap agar situasi Pilkada di Kabupaten Mukomuko berjalan kondusif dan tidak ada pelanggar yang memicu konflik,” harapnya.(budi)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan